Ujian Promosi Doktor Ramza Fatria Maulana, Perempuan sebagai “Tumbal” Matrilineal
Ujian Promosi Doktor Ramza Fatria Maulana, Perempuan sebagai “Tumbal” Matrilineal

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1729 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA Sekolah Pascasarjana pada Kamis, 10 September 2026 dengan promovendus Ramza Fatria Maulana.

Ramza merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Perempuan sebagai “Tumbal” Matrilineal: Analisis Tradisi Pernikahan Bajapuik di Padang Pariaman”.

Disertasi  ini berfokus pada fenomena pernikahan bajapuik di Nagari Tandikat. Riset tersebut membedah bagaimana adat matrilineal, ajaran Islam, arus modernisasi, serta relasi gender saling bernegosiasi dan berbenturan dalam sebuah arena sosial.

Ramza mengarahkan fokus penelitiannya pada proses pembentukan dan dinamika tradisi bajapuik, posisi serta agensi perempuan saat berhadapan dengan kekerasan simbolik, hingga pengaruh interseksi adat, syariat, dan modernitas terhadap struktur kekuasaan dalam pernikahan.

Untuk menguliti fenomena ini, penelitian kualitatif berbasis studi lapangan (field research) ini mengandalkan pisau analisis sosiologi Pierre Bourdieu. Konsep-konsep kunci seperti habitus, ranah (field), modal, kuasa simbolik, dan kekerasan simbolik digunakan untuk membaca pola hubungan antaraktor.

Pengumpulan data lapangan dilakukan secara komprehensif melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, hingga diskusi kelompok terarah (FGD). Berbagai elemen masyarakat Nagari Tandikat dilibatkan, mulai dari niniak mamak, bundo kanduang, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, hingga warga setempat. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara interaktif melalui tahap kondensasi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian mengungkap bahwa tradisi bajapuik terbentuk secara bertahap dari titik temu sistem matrilineal, Islam, mobilitas sosial, dan dorongan menjaga marwah kaum. Menariknya, modernisasi tidak lantas mengikis tradisi ini. Arus zaman justru menggeser standar nilai calon mempelai pria (marapulai) dari yang semula dinilai berdasarkan gelar adat dan keturunan, kini beralih pada tingkat pendidikan, profesi, pendapatan, dan prestasi.

Pergeseran ini menjadikan uang japuik sebagai sarana konversi modal ekonomi demi meraih kehormatan keluarga. Namun di sisi lain, mekanisme tersebut berpotensi melahirkan kekerasan simbolik yang membebani pihak perempuan dan keluarganya.

Meski berada dalam tekanan struktur adat, penelitian ini menegaskan bahwa perempuan tidak sekadar menjadi objek pasif dalam transaksi perkawinan. Mereka hadir sebagai subjek aktif yang turut menegosiasikan aturan adat melalui pemilihan pasangan, musyawarah keluarga, pembatasan nominal uang japuik, penyederhanaan prosesi, hingga memaknai ulang uang japuik sebagai modal awal membangun rumah tangga. Kendati demikian, bentuk agensi perempuan ini tetap bekerja dari dalam struktur adat, sehingga karakternya cenderung relasional dan ambivalen.

Dari kacamata hukum Islam, interseksi antara adat matrilineal, Islam, dan modernitas menempatkan tradisi ini sebagai arena negosiasi hukum dan kekuasaan. Praktik bajapuik pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai al-ʿurf al-ṣaḥī (adat kebiasaan yang sah) selama tidak diwarnai pemaksaan, tidak menimbulkan mudarat, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Oleh karena itu, agar tradisi ini tidak terus mereproduksi ketimpangan gender, diperlukan rekonstruksi makna, penguatan ruang bersuara bagi perempuan, transparansi, serta penataan otoritas adat. Langkah ini penting agar bajapuik tetap bertahan sebagai identitas kultural yang adil.

Secara akademis, temuan Ramza memperkuat disertasi Maihasni mengenai sifat tradisi bajapuik yang terus berubah dan dinegosiasikan, sekaligus mendukung riset Hadler tentang kelenturan adat matrilineal Minangkabau. Namun, disertasi ini memberi sumbangsih baru dengan memberikan koreksi kritis melalui kacamata gender: bahwa negosiasi adat dengan Islam dan modernitas tidak otomatis melahirkan keadilan, sebab di baliknya masih bekerja relasi kuasa yang asimetris, beban ekonomi, dan kekerasan simbolik terhadap perempuan.

Ramza berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Asmawi, M.Ag dan Prof. Dr. Mesraini, M.Ag, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Prof. Dr. Mesraini, M.Ag, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH, Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA, Prof. Dr. Ratna Sari Dewi, M.Pd.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Ramza lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.  Ramza Fatria Maulana merupakan Doktor ke-1729 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)