Ujian Promosi Doktor Rina Susanti Abidin Bahren, Institusionalisasi Norma Al-Qur'an sebagai 'Living Law' dalam Strategi Fundraising Berbasis Dakwah
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1680 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Senin, 25 Mei 2026 dengan promovenda Rina Susanti Abidin Bahren.
Rina merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Institusionalisasi Norma Al-Qur'an sebagai 'Living Law' dalam Strategi Fundraising Berbasis Dakwah di Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Indonesia (Studi Kasus Komparatif Laznas PPPA Daarul Qur’an, Lazwaf Al Azhar, dan Laznas Dewan Dakwah)”.
Penelitian ini membedah bagaimana teks-teks suci keagamaan bertransformasi menjadi hukum yang hidup dan dipraktikkan secara nyata oleh masyarakat melalui lembaga filantropi.
Secara spesifik, riset ini bertujuan menganalisis proses pelembagaan norma-norma Al-Qur’an sebagai living law melalui strategi pengumpulan dana (fundraising) berbasis dakwah pada Laznas di Indonesia. Tidak hanya itu, Rina juga menyoroti implikasi sosiologi hukum dari fenomena ini terhadap legitimasi sosial filantropi Islam kontemporer, sebuah isu yang sangat relevan di tengah pesatnya pertumbuhan lembaga pengelola zisko (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) di tanah air.
Fokus penelitian diarahkan pada tiga Laznas besar yang memiliki karakter dan tipologi unik. Ketiganya adalah Laznas PPPA Daarul Qur’an, Lazwaf Al Azhar, dan Laznas Dewan Dakwah. Pemilihan ketiga lembaga ini dinilai sangat strategis karena masing-masing merepresentasikan model karismatik, institusional, dan ideologis dalam lanskap tata kelola filantropi Islam di Indonesia.
Melalui pendekatan kualitatif dengan paradigma sosiologi hukum Islam, Rina merancang penelitiannya dalam bentuk studi kasus komparatif. Data-data primer dan sekunder digali secara mendalam melalui teknik wawancara empat mata, observasi terbatas di lapangan, serta analisis dokumen kelembagaan yang ketat. Seluruh informasi yang terkumpul kemudian dibedah menggunakan analisis tematik dan komparatif untuk melihat benang merah antarlebaga.
Pisau analisis yang digunakan dalam riset ini tergolong kaya dan multidimensional. Rina memadukan konsep living law dengan teori institusional, budaya organisasi, serta teori inovasi sosial. Keunikan kerangka teoretis ini semakin tajam dengan integrasi pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah guna menilai sejauh mana keberfungsian norma-norma Qur’ani tersebut meresap ke dalam tata kelola, budaya kerja, hingga implementasi praktis strategi fundraising berbasis dakwah.
Temuan penelitian ini mengonfirmasi bahwa norma Al-Qur’an sebagai hukum yang hidup tidak bekerja secara seragam. Mekanisme operasional living law tersebut ternyata sangat bergantung pada logika institusional yang dianut oleh masing-masing lembaga amil zakat. Perbedaan karakteristik dasar inilah yang melahirkan variasi strategi dan dinamika sosial yang unik di lapangan.
Pada Laznas PPPA Daarul Qur’an, living law mewujud dalam bentuk otoritas karismatik afektif. Model ini terbukti sangat efektif dan bertenaga dalam memobilisasi partisipasi publik serta kedermawanan umat secara masif. Kendati demikian, Rina memberikan catatan kritis bahwa model karismatik seperti ini cenderung rentan terhadap personalisasi norma dan menghadapi fluktuasi legitimasi jika figur sentralnya mengalami pergeseran.
Model yang kontras terlihat di Lazwaf Al Azhar yang merepresentasikan wajah living law institusional prosedural. Lembaga ini menampilkan tata kelola yang sangat stabil, sistematis, dan akuntabel secara administratif. Namun, tantangan terbesar dari model ini adalah risiko terjadinya birokratisasi nilai, di mana prosedur formal yang kaku berpotensi mengikis esensi spiritualitas dan fleksibilitas dakwah itu sendiri.
Sementara itu, Laznas Dewan Dakwah mencerminkan corak living law ideologis komunal. Lembaga ini menunjukkan konsistensi normatif yang sangat kuat dan memegang teguh nilai-nilai idealisme pergerakan. Sisi lemahnya, karakter ideologis komunal ini memiliki keterbatasan dalam hal adaptasi terhadap dinamika digitalisasi yang cepat serta kurang responsif dalam merangkul karakter publik urban yang cenderung cair.
Sebagai pembeda dari literatur akademis sebelumnya, riset Rina ini menawarkan antitesis terhadap studi filantropi di Asia Tenggara dan Timur Tengah. Berbeda dari penelitian Abdul Ghafur Don dkk. di Malaysia, Muhammad Fuad Matahir di Brunei Darussalam, maupun studi tentang Qatar Charity yang selalu menekankan hegemoni regulasi negara dan kepatuhan administratif, penelitian ini membuktikan secara empiris bahwa kekuatan regulasi formal tidak selalu berbanding lurus dengan keberhasilan living law di tingkat akar rumput.
Rina berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc, dan Dr. Imam Sujoko, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc, Dr. Imam Sujoko, MA, Prof. Kusmana, MA, Ph.D, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH, Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag, MH.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Rina Susanti Abidin Bahren lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Rina Susanti Abidin Bahren merupakan Doktor ke-1680 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)
