Ujian Promosi Doktor Suparno, Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Promosi Doktor ke-1734 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA Sekolah Pascasarjana pada Senin, 12 Oktober 2026 dengan promovendus Suparno.
Suparno merupakan mahasiswa program Doktor Pengkajian Islam dengan konsentrasi Syariah. Disertasinya berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Analisis Putusan, Peran Justice Collaborator, dan Respons Organisasi Masyarakat Islam”. Disertasi ini hadir di tengah sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum kasus korupsi di tanah air.
Melalui penelitiannya, Suparno berupaya membedah efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi dari berbagai sudut pandang. Fokus utamanya tidak hanya terpaku pada analisis teknis putusan pengadilan, tetapi juga menyoroti peran strategis justice collaborator serta keterlibatan organisasi masyarakat Islam dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Pendekatan kualitatif berbasis yuridis normatif yang dipadukan dengan sosiologi hukum menjadi pijakan utama dalam studi ini. Kombinasi metode tersebut memungkinkan riset mendalami teks-teks hukum sekaligus menangkap dinamika nyata di lapangan.
Kekuatan data penelitian ini ditopang oleh wawancara mendalam bersama para praktisi dan pakar, mulai dari hakim, jaksa, penasihat hukum, hingga akademisi. Suparno juga menggali pandangan dari tokoh-tokoh organisasi masyarakat Islam untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai respons sosial keagamaan.
Selain data primer, analisis didukung oleh data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, buku ilmiah, jurnal bereputasi, serta berbagai dokumen kebijakan. Seluruh data diolah secara interaktif melalui reduksi data, penyajian sistematis, hingga penarikan kesimpulan secara berkelanjutan.
Isu korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) memang telah banyak dibahas oleh para peneliti terdahulu, seperti Ghani dan Saputra (2025) hingga Nazar Nurdin (2020). Namun, penelitian-penelitian terdahulu umumnya masih mengkaji aspek penegakan hukum, justice collaborator, dan peran ormas secara terpisah.
Kebaruan (novelty) dari riset Suparno terletak pada kemampuannya menyatukan ketiga elemen tersebut ke dalam satu kerangka utuh. Integrasi antara analisis putusan, peran justice collaborator, dan respons ormas Islam ini diarahkan untuk menilai sejauh mana penegakan hukum mampu mewujudkan keadilan substantif.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa meski putusan pengadilan secara formil telah sah, secara materiil masih kerap timbul ketidakkonsistenan. Disparitas dalam pengakuan status justice collaborator maupun penjatuhan sanksi pidana masih kerap terjadi karena belum adanya standar baku yang seragam.
Regulasi yang belum memadai disinyalir menjadi pemicu timbulnya ketidakpastian hukum di lapangan. Di sisi lain, potensi besar dari organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam mengawal pemberantasan korupsi dinilai belum terwujud secara merata dan optimal.
Sebagai solusi atas persoalan tersebut, Suparno merumuskan model penegakan hukum integratif-religius sebagai paradigma baru dalam pemberantasan korupsi. Ia memformulasikan pentingnya regulasi setingkat undang-undang agar keringanan sanksi bagi justice collaborator dan penerapan sanksi pokok dapat berjalan secara pasti, adil, dan bernilai keadilan tinggi.
Suparno berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. JM Muslimin, MA dan Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc, Prof. Dr. H. Abd. Rahman, MA, Prof. Dr. Ulfah Fajarini, M.Si.
Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar tim penguji dan jawaban promovendus, tim penguji menetapkan bahwa Suparno lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Suparno merupakan Doktor ke-1734 dalam bidang Pengkajian Islam, program doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)
