Ujian Tesis Aceng Aum Umar Fahmi: Dinamika Interpretasi Hadis Baiat
Ruang Teater SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Tesis ke-2719 di ruang Teater pada Rabu, 28 Agustus 2024 dengan kandidat Aceng Aum Umar Fahmi.
Aceng Aum Umar Fahmi merupakan mahasiswa program magister Pengkajian Islam dengan konsentrasi Hadis dan Tradisi Kenabian. Aceng menulis tesis berjudul “Dinamika Interpretasi Hadis Baiat: Studi Kasus Pemahaman Hadis Baiat Jamaah Negara Islam Indonesia di Garut Selatan”.
Penelitian Aceng dilatarbelakangi oleh keresahannya terhadap fenomena takfiri yang disematkan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai muslim kepada muslim lainnya serta anggapan tidak absahnya keislaman seseorang tanpa musyahadah di depan Imam.
Hasil tesis aceng mengungkapkan bahwa jamaah NII Cipaganti menganggap legalitas keislaman seseorang bergantung pada musyahadah. Mereka berlandaskan pada hadits baiat riwayat Muslim. Padahal setelah diteliti, hadis tersebut tidak berhubungan dengan syarat sah keislaman seseorang, melainkan lebih kepada kewajiban pada pemimpin.
Aceng menemukan bahwa terdapat perbedaan pemahaman hadis baiat oleh jamaah NII Cipaganti, Garut Selatan dengan beberapa ulama seperti Qadi ‘Iyadh (544 H), al-Kirmani (w. 786 H), Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H), al Mubarakfuri (w. 1352 H), dan beberapa ulama lain. Jamaah NII Cipaganti cenderung lebih tektualis dan hanya fokus pada literal teks. Pemahaman ini kemudian berimplikasi pada pemahaman bahwa mereka yang tidak melaksanakan baiat akan meninggal dalam keadaan sebagaimana orang-orang jahiliyyah, yaitu dalam keadaan kafir. Karena pemahaman inilah jamaah NII Cipaganti kemudian menjadikan baiat sebagai jalan utama untuk masuk Islam dan segala aktivitas keagamaan seperti salat, puasa, zakat, dan lain-lain. Dan semua ibadah akan tertolak jika tidak diawali dengan baiat.
Sedangkan pemahaman para ulama terhadap hadis baiat menggunakan pemahaman kontekstual yang tidak mutlak berbasis pada redaksi yang tertulis secara ekplisit pada hadis.
Aceng berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Dr. Fuad Jabali, MA di hadapan para penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, Dr. Fuad Jabali, MA, Dr. Rifqi Muhammad Fatkhi, MA, dan Ahmad Abrori, M.Si, Ph.D.
Setelah memperhatikan penulisan tesis, komentar tim penguji dan jawaban kandidat, tim penguji menetapkan Aceng Aum Umar Fahmi dinyatakan lulus dalam Ujian Tesis dengan predikat Sangat Memuaskan dan ditetapkan sebagai Magister ke-2719 dalam bidang Pengkajian Islam pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Nurul Afifah/Siti Rohwati/JA)