Ujian Tesis Arman: Kontestasi Hukum Negara, Agama, dan Adat Tentang Perkawinan di Bawah Umur
Ruang Teater SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta telah menggelar ujian tesis ke-2715 di ruang Teater, pada ٍSenin, 26 Agustus 2024 dengan kandidat Arman.
Arman merupakan mahasiswa program magister pengkajian Islam dengan konsentrasi Hukum Islam. Arman menulis tesis berjudul “Kontestasi Hukum Negara, Agama, dan Adat Tentang Perkawinan di Bawah Umur”.
Pada penelitiannya, Arman menyatakan bahwa terdapat empat faktor yang mempengaruhi pernikahan di bawah umur yaitu faktor di bawah umur, faktor pendidikan, faktor pergaulan bebas dan faktor orang tua. Adapun faktor lainnya ialah faktor hukum, yaitu awal mengapa perkawinan di bawah umur meningkat, padahal Negara telah berupaya melakukan terobosan hukum.
Menurut Arman “Pertama, hukum negara cenderung melakukan modernisasi hukum perkawinan, dengan menetapkan batas usia perkawinan, untuk mencegah dampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Kedua, hukum agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lebih condong pada ajaran fundamental agama Islam, menyatakan bahwa pembatasan usia perkawinan tidak ada dalam al-Qur’an maupun hadis. Hal ini, sejalan dengan pendapat Nahdlatul Ulama yang masih menjaga ajaran murni dari mazhab Syafi’i, tidak adanya pembatasan usia perkawinan, namun merujuk pada kriteria baligh. Berbeda dengan Muhammadiyah yang lebih condong sepemahaman dengan hukum negara. Ketiga, hukum adat cenderung lokal tradisionalis, karena masih menggunakan kepercayaan nenek moyang dengan merujuk pada kriteria baligh.” Tutur Arman dalam sidang tesisnya.
Arman menambahkan bahwa “Berdasarkan teori John Griffiths, kebijakan negara tentang perkawinan di bawah umur cenderung menggunakan sentralisme hukum yang berlaku secara umum bagi semua warga negara, namun tidak bersifat absolut, karena dalam tatanan praktik, negara tidak mampu mengatasi lonjakan perkawinan anak, sehingga membentuk dispensasi kawin dan isbat nikah. Dan negara cenderung mengakomodir hukum agama dan adat.”
Arman berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Prof. Dr. Rumadi, M.Ag di hadapan para penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, Prof. Dr. Rumadi, M.Ag, Prof. Dr. Kamarusdiana, MH, dan Prof.Dr. Khamami Zada, MA.
Setelah memperhatikan penulisan tesis, komentar tim penguji dan jawaban kandidat, tim penguji menetapkan bahwa Arman dinyatakan lulus dalam ujian tesis dengan predikat Sangat Memuaskan dan ditetapkan sebagai Magister ke-2715 dalam bidang pengkajian Islam pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Aris Munandar/Farkhan Fuady/JA)