Ujian Tesis Hezam Sultan J. Alkahtani, HAM dan Jaminan Konstitusional di Kuwait dan Irak
Ruang Teater SPs UIN Jakarta, BERITA SPs: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (SPs UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Tesis Ke-2758 di Ruang Teater SPs UIN Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025 dengan Kandidat Hezam Sultan J. Alkahtani.
Hezam Sultan J. Alkahtani merupakan mahasiswa Program Studi Magister Pengkajian Islam konsentrasi Syariah. Ia menulis tesis dengan judul “حقوق الإنسان وضماناتها الدستورية في دولة الكويت والعراق من إستقلال البلدين إلى ماقبل سقوط نظام صدام حسين ۲۰۰۳: دراسة تحليلية ومقارنة”.
Hezam membahas penerapan hak asasi manusia dalam kerangka konstitusional Irak dan Kuwait, menggunakan pendekatan multidimensional yang meliputi metode deskriptif, dokumentasi, komparatif, dan historis. Penelitian ini menelusuri akar konseptual HAM, mulai dari landasan pemikiran kuno sebelum Islam, evolusinya melalui perspektif Islam yang mengintegrasikan nilai-nilai moral dan kewajiban, hingga mencapai bentuk modernnya yang menekankan pada kebebasan dan kemanfaatan individu. Karya ini juga menyoroti bagaimana konsep-konsep HAM tersebut terwujud dalam berbagai instrumen hukum internasional.
Melalui analisis deskriptif yang tajam, penelitian ini mengungkapkan perbedaan signifikan dalam penekanan hak asasi manusia di Irak dan Kuwait. Konstitusi Irak, dalam rentang waktu antara tahun 1925 hingga 1970, teridentifikasi lebih memprioritaskan hak-hak sipil dibandingkan hak politik dan intelektual. Namun, implementasinya seringkali terpengaruh oleh dinamika ideologi sosialis dan dominasi politik Partai Baath. Di sisi lain, konstitusi Kuwait menunjukkan tingkat stabilitas yang lebih tinggi, dengan komitmen yang jelas terhadap jaminan hak-hak warga negara melalui prinsip pemisahan kekuasaan, meskipun tantangan terkait isu kewarganegaraan bagi sebagian kelompok masih menjadi perhatian.
Pendekatan komparatif dalam tesis ini membuka wawasan mengenai keterlibatan kedua negara dalam kerangka hukum internasional. Baik Irak maupun Kuwait tercatat telah meratifikasi sejumlah perjanjian internasional penting di bidang HAM, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Menentang Penyiksaan. Kendati demikian, implementasi di lapangan menunjukkan perbedaan yang mencolok. Di Irak, implementasi seringkali tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam perjanjian, sementara Kuwait menunjukkan tingkat harmonisasi yang lebih baik antara teori dan praktik.
Kesimpulan utama dari penelitian ini menyoroti betapa krusialnya stabilitas konstitusional dan konteks sosial-politik dalam memengaruhi efektivitas penerapan hak asasi manusia di suatu negara. Kuwait, dengan stabilitas konstitusional dan sistem politik yang relatif lebih terbuka, menunjukkan keselarasan yang lebih baik dalam melindungi dan menegakkan HAM dibandingkan dengan Irak pada periode yang diteliti.
Lebih lanjut, tesis ini secara tegas menyatakan posisinya bahwa perlindungan dan penerapan hak asasi manusia di Kuwait dan Irak, meskipun dengan dinamika dan tantangan yang berbeda, secara fundamental memperkuat arah menuju kedaulatan konstitusional. Hal ini mengimplikasikan bahwa penghormatan terhadap hak-hak individu dan kelompok merupakan pilar penting dalam membangun negara yang berdaulat dan berlandaskan pada hukum.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan berharga bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pengambil kebijakan dalam memahami kompleksitas dan tantangan implementasi HAM di negara-negara Timur Tengah.
Hezam Sultan J. Alkahtani berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Prof. Dr. JM Muslimin, MA dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Usep Abdul Matin, S.Ag, MA, MA, Ph.D dan Dr. Iding Rosyidin, M.Si.
Setelah memperhatikan penulisan tesis, komentar tim penguji dan jawaban kandidat, tim penguji menetapkan Hezam Sultan J. Alkahtani dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan menjadi magister ke-2758 dalam bidang Pengkajian Islam pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)