Ujian Tesis Ismail,  Problematika Pendirian Rumah Ibadat Non-Muslim di Kota Cilegon Banten
Ujian Tesis Ismail, Problematika Pendirian Rumah Ibadat Non-Muslim di Kota Cilegon Banten

Ruang Teater SPs UIN Jakarta, BERITA SPs: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Tesis Ke-2773 di Ruang Teater SPs UIN Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025 dengan kandidat Ismail.

Ismail merupakan mahasiswa program studi Magister Pengkajian Islam konsentrasi Agama dan Masyarakat. Ismail menulis tesis  berjudul "Problematika Pendirian Rumah Ibadat Non-Muslim di Kota Cilegon Banten"

Penelitian Ismail berupaya mengupas tuntas berbagai kendala yang dihadapi dalam pendirian rumah ibadat non-Muslim di Cilegon. Fokus risetnya tertuju pada bagaimana majelis-majelis agama di Provinsi Banten, pemerintah daerah, dan masyarakat umum memandang isu ini. Tak hanya itu, Ismail juga mendalami faktor-faktor pendorong dan penghambat yang turut membentuk dinamika problematik ini, memberikan gambaran utuh dari berbagai sudut pandang.

Menggunakan metode kualitatif, Ismail mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan pimpinan majelis agama, perwakilan pemerintah, dan elemen masyarakat Cilegon. Observasi lapangan dan studi dokumentasi juga menjadi pilar dalam pengumpulan informasinya. Pendekatan multi-metode ini memastikan kekayaan data dan kedalaman analisis yang mampu menangkap nuansa kompleks dari permasalahan yang diteliti.

Dalam tesisnya, Ismail mengemukakan sejumlah alasan di balik penolakan pendirian rumah ibadat non-Muslim, antara lain pelanggaran proses perizinan, peristiwa "Geger Cilegon" tahun 1888 M, perjanjian tak tertulis antara Pesantren Al-Khairiyah dengan PT Krakatau Steel, serta SK Bupati Kabupaten Serang Nomor 189/Huk/SK/1975. Argumen-argumen ini kemudian dianalisis dengan dua pendekatan utama: norma hukum dan sosial.

Dari perspektif hukum, Ismail berargumen bahwa penolakan tersebut jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, ia juga menyoroti sisi lain yang tak kalah penting: kuatnya norma sosial berupa toleransi komunal yang mengakar dalam masyarakat Cilegon. Hal ini menjadikan pendirian rumah ibadat non-Muslim sebuah isu yang tidak mudah diterima di tengah komunitas tersebut.

Menariknya, tesis Ismail berani mengambil posisi berbeda dari penelitian serupa yang dilakukan oleh Nashrullah (2024), Zulfikar (2024), dan Lestari (2024), yang cenderung mengedepankan norma hukum sebagai analisis utama. Ismail menegaskan bahwa penyelesaian problem pendirian rumah ibadat non-Muslim tidak hanya melulu soal hukum, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek kultur dan tradisi masyarakat guna meminimalisir potensi konflik di kemudian hari. Penelitian ini membuka dimensi baru dalam memahami isu toleransi beragama di Indonesia.

Ismail berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Hamdani, M.Ag, Ph.D dan Prof. Arif Zamhari, M.Ag, Ph.D, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Hamdani, M.Ag, Ph.D, Prof. Arif Zamhari, M.Ag, Ph.D, Prof. Dr. M. Ikhsan Tanggok, M.Si dan Prof. Dr. Media Zainul Bahri, MA.

Setelah memperhatikan penulisan tesis, komentar tim penguji dan jawaban kandidat, tim penguji menetapkan bahwa Ismail lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Ismail merupakan magister ke-2773 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program magister Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)