Ujian Tesis Lilis Nur’aini, Hak Nafkah Istri dalam Keluarga: Studi Pemikiran Ibn Qudāmah dan Khaled Abou El Fadl
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs – Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Tesis ke-2787 di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025 dengan kandidat Lilis Nur’aini.
Lilis merupakan mahasiswa program studi Magister Pengkajian Islam konsentrasi Syariah. Lilis menulis tesis berjudul "Hak Nafkah Istri dalam Keluarga: Studi Pemikiran Ibn Qudāmah dan Khaled Abou El Fadl".
Penelitian ini bukan hanya mengupas dua pandangan tokoh ulama yang berbeda era, tetapi juga menawarkan terobosan penting dalam memahami relasi suami-istri dan konsep nafkah dalam keluarga muslim kontemporer.
Fokus utama penelitian kualitatif ini adalah untuk menggali dan membandingkan konsep hak nafkah istri. Ibnu Qudāmah, ulama klasik yang pemikirannya dianalisis, menekankan konsep tamkīn tāmm (kesiapan lahir batin istri) sebagai syarat mutlak bagi istri untuk memperoleh hak nafkah. Pandangan ini mewakili ideologi konservatif yang cenderung mengunci peran tradisional, yaitu suami sebagai pencari dan pemberi nafkah utama, berdasarkan interpretasi literal naṣṣ (teks agama) klasik.
Sebaliknya, Lilis menghadirkan perspektif progresif dari Khaled Abou El Fadl. Cendekiawan kontemporer ini tidak hanya melihat aspek legal-formal, tetapi juga mengedepankan kesetaraan dan keadilan berdasarkan naṣṣ Al-Qur'an dan Hadis, dengan mempertimbangkan tuntutan realitas sosial dan perkembangan zaman. Menurut Abou El Fadl, nafkah seharusnya didasarkan pada kesepakatan timbal balik antara suami dan istri, menunjukkan pandangan yang lebih substantif dan adaptif.
Menariknya, melalui pendekatan kepustakaan (library research), tesis ini menemukan benang merah bahwa konstruksi relasi gender dalam keluarga muslim akan selalu membuka ruang bagi tafsir hukum yang kontekstual. Hal ini disebabkan oleh sifat naṣṣ itu sendiri yang terbuka terhadap penafsiran, menegaskan bahwa pemahaman hukum Islam tidak boleh beku, tetapi harus berkembang sesuai konteks zaman.
Hasil penelitian Lilis mengemukakan argumen kuat bahwa nafkah istri dalam keluarga adalah upaya fundamental untuk mewujudkan perlindungan terhadap keluarga (Maqāṣid Sharī'ah). Aktualisasi nafkah yang ideal harus didasarkan pada keadilan, kesepakatan, dan relasi timbal balik (mubādalah) antara suami dan istri, serta fokus pada kemaslahatan keluarga secara keseluruhan.
Tesis ini secara eksplisit mendukung penelitian Dede al-Mustakim (2024) yang sebelumnya telah menunjukkan persamaan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam hal nafkah. Lebih jauh, penelitian ini secara tegas membantah pandangan Abdul Halim (2024) yang menafikan hak nafkah bagi istri sebelum adanya tamkīn tāmm, sebab hal tersebut dianggap melanggar asas keadilan hak nafkah bagi istri dalam konteks kontemporer.
Kesimpulan yang ditawarkan oleh Lilis adalah sebuah paradigma baru yang menantang pemikiran hukum Islam tradisional. Ia mengajak umat Islam untuk bergerak dari interpretasi yang literal dan legalistik menuju interpretasi yang etis dan moral, di mana nilai-nilai keadilan dan kesetaraan menjadi fondasi utama relasi suami-istri.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya dalam isu nafkah, serta membuka diskusi yang lebih luas tentang pentingnya interpretasi progresif untuk menciptakan keluarga muslim yang harmonis, berkeadilan, dan adaptif terhadap tantangan sosial modern. Tesis ini menjadi bukti bahwa diskursus keilmuan Islam terus hidup dan relevan dalam menjawab isu-isu kemanusiaan dan keadilan.
Lilis Nur’aini berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Prof. Dr. Yayan Sopyan, SH, M.Ag, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, Prof. Dr. Yayan Sopyan, SH, M.Ag, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Mohammad Adnan, LL.M, Ph.D.
Setelah memperhatikan penulisan tesis, komentar tim penguji dan jawaban kandidat, tim penguji menetapkan bahwa Lilis Nur’aini berhasil lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Lilis Nur’aini merupakan Doktor ke-2787 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program magister Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)
