Ujian Tesis Marwan Hadid, Pendayagunaan Zakat BAZNAS RI Ubah Wajah Madrasah 3T
Ujian Tesis Marwan Hadid, Pendayagunaan Zakat BAZNAS RI Ubah Wajah Madrasah 3T

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs - Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Tesis ke-2841 bertempat di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA  SPs UIN Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026 dengan kandidat Marwan Hadid.

Marwan merupakan mahasiswa penerima beasiswa BAZNAS RI program Magister Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Filantropi Islam, tesis berjudul “Pendayagunaan Zakat untuk Infrastruktur Madrasah Swasta di Daerah 3T: Studi Kasus BAZNAS RI”. Marwan memaparkan karya ilmiahnya yang menyoroti efektivitas serta dimensi keagamaan dari program bantuan pendidikan di wilayah terpencil.

Penelitian ini bertujuan menganalisis rasionalitas normatif dan implementasi pendayagunaan zakat untuk pembangunan fisik melalui Program Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sekaligus menggali pemaknaan dari guru dan siswa atas perubahan kualitas belajar di sekolah mereka.

Untuk membedah fenomena ini, Marwan memilih pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus berbasis analisis model Miles dan Huberman. Data lapangan diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pimpinan, manajemen, hingga pelaksana program BAZNAS RI, serta kepala madrasah, guru, dan siswa di 13 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) penerima manfaat tahun 2024 yang diperkuat dengan studi dokumentasi.

Hasil temuan menunjukkan bahwa BAZNAS RI mendayagunakan dana zakat untuk pembangunan infrastruktur pendidikan atas dasar pertimbangan yang komprehensif, mencakup aspek normatif, strategis, dan kelembagaan. Langkah ini menjadi perhatian penting mengingat adanya perbedaan karakter mendasar antara zakat dan instrumen filantropi Islam lainnya.

Dalam argumennya, Marwan menegaskan bahwa zakat bersifat eksklusif karena peruntukannya telah ditentukan secara tegas (naṣṣ) untuk delapan golongan (asnaf), berbeda dari infak dan sedekah yang lebih inklusif. Kondisi ini kerap membuat pembangunan infrastruktur fisik madrasah dianggap berada di luar jangkauan pemaknaan asnaf yang bersifat konvensional.

Namun, desakan kebutuhan dasar di lapangan yang mengancam keselamatan jiwa (ḥifẓ al-nafs) serta mengganggu keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar menuntut adanya pembacaan berbasis kemaslahatan (maṣlaḥah). Penafsiran ini dialokasikan pada pos fī sabīlillāh dengan melampaui tafsir klasik yang terbatas pada makna perang, sehingga penyaluran zakat memperoleh legitimasi syariah melalui perluasan makna asnaf. Agar tidak melebar, terdapat dua filter utama sebagai pembatas: aset yang dibangun berstatus kelolaan dan manfaatnya harus kembali kepada mustaḥiq yang teridentifikasi secara jelas.

Meski demikian, pembacaan normatif yang menempatkan perbaikan fisik sebagai sarana (wasīlah) penjagaan akal (ḥifẓ al-ʿaql) baru terwujud secara parsial dan bertahap di lapangan. Kontribusi perbaikan gedung terhadap peningkatan kualitas belajar bervariasi, sangat bergantung pada sejauh mana bantuan tersebut menjawab kebutuhan paling mendesak di setiap madrasah.

Dari sudut pandang penerima manfaat, para siswa dan guru memaknai perbaikan infrastruktur tersebut sebagai modal pendukung kenyamanan belajar, bukan sebagai variabel penentu utama yang langsung meningkatkan capaian akademik. Kendati demikian, hadirnya bangunan yang lebih layak terbukti menciptakan iklim sekolah yang lebih aman dan kondusif.

Secara teoritis, penelitian Marwan Hadid berhasil memperluas kajian filantropi pendidikan Islam terdahulu, seperti studi Latief dan Amirrachman (2016), dengan menyuntikkan dimensi legitimasi syariah pada ruang lingkup madrasah 3T. Tesis ini sekaligus menjawab keraguan para akademisi seperti Diallo dan Gundogdu (2021) yang menolak penggunaan zakat untuk pembangunan fisik, dengan membuktikan bahwa alokasi infrastruktur dapat dibenarkan selama asas kemanfaatannya bermuara langsung pada mustaḥiq.

Marwan berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Prof. Arif Zamhari, M.Ag, Ph.D dan Prof. Dr. Suwendi, M.Ag, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, Prof. Arif Zamhari, M.Ag, Ph.D, Prof. Dr. Suwendi, M.Ag, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc, Dr. Fuad Jabali, MA.

Setelah memperhatikan penulisan tesis, komentar tim penguji dan jawaban kandidat, tim penguji menetapkan bahwa Marwan lulus dengan predikat Cum Laude. Marwan Hadid merupakan Magister ke-2841 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program Magister Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)