Ujian Tesis Mohammed Sayah S Aljohani, Ibn Rushd dan Prinsip-prinsip Syura dan Toleransi
Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs - Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Tesis ke-2811 bertempat di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta pada Senin, 13 April 2026 dengan kandidat Mohammed Sayah S Aljohani.
Sayah merupakan mahasiswa program Magister Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Syariah. Tesisnya berjudul “ابن رشد ومبادئ الشورى والتسامح: بحث نقدي في السياسة الشرعية لكتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد ".
Penelitian ini membedah secara kritis prinsip syura (musyawarah) dan toleransi dalam bingkai politik syariah, dengan memfokuskan kajian pada mahakarya legendaris Ibnu Rushd, yakni Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid.
Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis bagaimana Ibnu Rushd memandang konsep toleransi terhadap perbedaan pendapat (ikhtilāf). Sayah mengeksplorasi posisi syūrā bukan sekadar formalitas politik, melainkan sebuah mekanisme deliberatif yang esensial, serta bagaimana rasionalitas hukum bekerja secara sistematis dalam pemikiran sang filsuf sekaligus faqih asal Andalusia tersebut.
Metodologi yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif yang sangat komprehensif. Sayah menggabungkan analisis teks mendalam, studi komparatif antar mazhab, hingga tinjauan historis-filosofis. Pendekatan ini berhasil menyingkap fondasi epistemologis yang menjadi akar pandangan Ibnu Rushd mengenai keberagaman pemikiran dalam Islam.
Salah satu tesis menarik yang diusung dalam riset ini adalah argumen bahwa Ibnu Rushd memposisikan ikhtilāf bukan sebagai benih perpecahan atau sumber konflik. Sebaliknya, perbedaan pendapat dipandang sebagai keniscayaan epistemologis yang justru memicu dinamika intelektual. Baginya, keberagaman pemikiran adalah kekayaan yang memperkuat bangunan hukum Islam, bukan melemahkannya.
Melalui lensa rasionalitas dan orientasi pada kemaslahatan (maslahah), Sayah menunjukkan upaya Ibnu Rushd dalam mengharmoniskan perbedaan fikih. Peneliti menegaskan bahwa Ibnu Rushd menjadikan syūrā sebagai alat untuk mencapai konsensus yang tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga kontekstual dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Temuan riset ini juga memetakan bahwa perbedaan pendapat muncul akibat pluralitas metode istinbāṭ (penggalian hukum) dan pengaruh kondisi sosial yang berbeda-beda. Ibnu Rushd menawarkan solusi pengelolaan perbedaan tersebut melalui dialog berbasis argumentasi rasional serta pemahaman mendalam terhadap tujuan fundamental syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Hal yang paling mencuri perhatian dalam sidang ini adalah keberanian Sayah dalam membantah temuan beberapa orientalis dan peneliti ternama. Ia menyanggah pandangan Maribel Fierro (2021), Yasin Dutton (1994), Dominique Urvoy (1991), dan Robert Brunschvig (1962) yang mengeklaim bahwa Ibnu Rushd cenderung bias dan terlalu mengunggulkan mazhab Maliki.
Melalui bukti-bukti tekstual dalam Bidāyat al-Mujtahid, Sayah membuktikan bahwa Ibnu Rushd justru melakukan perbandingan mazhab untuk melahirkan sintesis atau pendapat baru. Ia tidak terpaku secara kaku pada satu mazhab, melainkan bergerak dinamis untuk menemukan kebenaran hukum yang paling rasional dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Menariknya, penelitian ini menunjukkan adanya sinkronisasi pemikiran Ibnu Rushd dengan tokoh besar lainnya. Sayah menilai pemikiran sang filsuf sejalan dengan teori maṣlaḥah Al-Ghazali, maqāṣid Al-Syatibi, fleksibilitas hukum Ibn Qayyim, hingga teori sosial syūrā Ibn Khaldun. Kesemuanya bermuara pada satu titik: pengutamaan deliberasi dan kemaslahatan kolektif.
Temuan tesis ini memberikan kontribusi besar bagi dunia akademik dan sosial kontemporer. Pemikiran Ibnu Rushd ditegaskan kembali sebagai kerangka teoretis yang sangat relevan untuk memperkuat budaya dialog, toleransi, serta kepemimpinan partisipatif di tengah masyarakat global yang semakin plural dan kompleks.
Sayah berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA dan Mohammad Adnan, LL.M, Ph.D, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA; Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA; Mohammad Adnan, LL.M, Ph.D; Prof. Dr. JM Muslimin, MA; Dr. Imam Sujoko, MA.
Setelah memperhatikan penulisan tesis, komentar tim penguji dan jawaban kandidat, tim penguji menetapkan bahwa Aljohani lulus dengan predikat Cum Laude. Mohammed Sayah S Aljohani merupakan Magister ke-2811 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program Magister Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)
