Ujian Tesis Muhammad Alif,  Kedudukan Sunnah dalam Konsep Naskh Imam al-Shāfiʻī
Ujian Tesis Muhammad Alif, Kedudukan Sunnah dalam Konsep Naskh Imam al-Shāfiʻī

Ruang Teater SPs UIN Jakarta, BERITA SPs: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Tesis Ke-2775 di Ruang Teater SPs UIN Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025 dengan kandidat Muhammad Alif.

Muhammad Alif merupakan mahasiswa program studi Magister Pengkajian Islam konsentrasi Tafsir Hadis. Alif menulis tesis  berjudul " Kedudukan dan Peran Sunnah dalam Konsep Naskh Imam al-Shāfiʻī (Studi Analisis Kitab al-Risālah)"

Penelitian kualitatif ini berfokus pada analisis mendalam terhadap konsep naskh (penghapusan hukum) dalam perspektif Imam al-Shāfiʻī, khususnya seperti yang tertuang dalam kitab al-Risālah. Alif menyoroti bagaimana kedudukan sunnah dalam konsep naskh al-Shāfiʻī serta faktor-faktor yang membentuk pandangan tersebut. Tak hanya itu, penelitian ini juga berupaya mengkonstruksi peranan sunnah dalam konsep naskh yang digagas oleh Imam al-Shāfiʻī.

Dalam proses pengumpulan data, Alif menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Kitab al-Risālah dijadikan sebagai sumber primer utama, didukung oleh berbagai buku dan artikel sebagai sumber sekunder. Pendekatan deskriptif-analisis diterapkan untuk menginventarisir data dan kemudian menganalisisnya secara komprehensif, guna mendapatkan pemahaman yang mendalam.

Hasil penelitian Alif menunjukkan temuan yang membedakan konsep naskh al-Shāfiʻī dari pandangan kalangan mutaakhirin (ulama kemudian). Alif menemukan bahwa al-Shāfiʻī membatasi domain naskh secara ketat, di mana sunnah tidak berkedudukan sebagai nasikh (penghapus) maupun mansukh (yang dihapus) terhadap Al-Quran. Meskipun terjadi perubahan hukum pada sunnah Nabi SAW. atas instruksi ayat, Al-Shāfiʻī tetap berpendirian bahwa Al-Quran tidak menasakh sunnah.

Pendirian kokoh Imam al-Shāfiʻī ini, menurut Alif, didasarkan pada argumen kuat. Ia berpandangan jika Al-Quran dijadikan sebagai nasikh terhadap sunnah, dikhawatirkan banyak sunnah yang akan ditinggalkan dengan alasan asumtif bahwa sunnah bertentangan dengan Al-Quran. Faktor utama yang memengaruhi pandangan ini adalah arus pemikiran ekstrem Mu'tazilah yang memosisikan akal hingga pada titik di mana nalar manusia dianggap mampu menasakh sunnah jika dianggap bertentangan dengan akal.

Lebih lanjut, Alif berhasil mengkonstruksi peran sunnah dalam konsep naskh al-Shāfiʻī menjadi tiga bagian utama. Pertama, sunnah berfungsi sebagai petunjuk adanya naskh. Kedua, sebagai bukti konkret telah terjadinya naskh. Dan ketiga, sebagai pertimbangan dalam menentukan kemansukhan (terhapusnya) suatu ayat atau sunnah. Penelitian ini juga secara tegas menolak hasil penelitian Na'mān Jaghīm (2010) yang menafsirkan pandangan al-Shāfiʻī mengakui naskh sunnah dengan Al-Quran. Sebaliknya, Alif sependapat dengan Muḥammad Sinān al-Jalāl (2014) atas penolakan klaim sunnah sebagai nasikh, sejalan dengan hasil penelitian ʻIṣām Zuhd dan Yılmaz serta Ahmet Ekinci (2021) atas ketidakabsahan sunnah menjadi nasikh dan batasan dua model naskh (sunnah dengan sunnah dan Al-Quran dengan Al-Quran). Penelitian Alif juga melengkapi penelusuran Kusmana (2006) atas kepeloporan al-Shāfiʻī dalam konsep naskh dengan fungsi rafʻ.

Hasil penelitian ini tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan Islam, tetapi juga menegaskan urgensi konsep naskh mutaqaddimin yang tidak benar-benar menghapus ayat. Selain itu, penelitian ini menekankan urgensi hadis-hadis informatif tentang naskh ayat/hadis guna memahami dialektika pemahaman ayat-ayat Al-Quran dan sunnah pada masa turunnya wahyu.

Muhammad Alif berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Prof. Kusmana, MA, Ph.D, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Hamdani, M.Ag, Ph.D, Prof. Kusmana, MA, Ph.D, Dr. Ahmad Fudhaili, M.Ag dan Mohammad Adnan, LL.M, Ph.D.

Setelah memperhatikan penulisan tesis, komentar tim penguji dan jawaban kandidat, tim penguji menetapkan bahwa Muhammad Alif lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Muhammad Alif merupakan magister ke-2775 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program magister Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)