Ujian Tesis Rifqah Najwa Azizah, Kebebasan dan Otoritas Keagamaan dalam Pemikiran Mustafa Akyol
Ruang Teater SPs UIN Jakarta, BERITA SPs: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Tesis ke-2780 di Ruang Teater SPs UIN Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025 dengan kandidat Rifqah Najwa Azizah.
Rifqah merupakan mahasiswa program studi Magister Pengkajian Islam konsentrasi Pemikiran Islam. Rifqah menulis tesis berjudul " Kebebasan dan Otoritas Keagamaan dalam Pemikiran Mustafa Akyol ".
Tesis ini secara khusus mengupas konsep kebebasan dalam Islam, terutama dalam kaitannya dengan otoritas keagamaan, yang digali dari pemikiran cendekiawan Turki, Mustafa Akyol. Rifqah menyoroti bagaimana intervensi otoritas keagamaan kerap kali membatasi kebebasan individu. Hal ini menjadi inti permasalahan yang diangkat dalam penelitiannya, sebuah isu yang sangat relevan dengan dinamika sosial dan keagamaan saat ini.
Rifqah menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data dan analisisnya berfokus pada karya-karya Mustafa Akyol, seperti Reopening Muslim Minds: A Return to Reason, Freedom, and Tolerance, Islam without Extremes: A Muslim Case for Liberty, dan Why, as a Muslim, I Defend Liberty. Untuk memperkuat argumennya, ia juga menggunakan teori kebebasan dan kepemilikan diri dari filsuf ternama Robert Nozick.
Rifqah menemukan bahwa Akyol menempatkan kebebasan berpikir dan berijtihad sebagai fondasi utama dalam beragama dan bersosial. Menurut Akyol, hanya dengan menempatkan kebebasan sebagai dasar, umat Islam dapat mencapai kemajuan. Pandangan ini bertentangan dengan Yusuf Qardhawi, yang membatasi ijtihad hanya pada individu tertentu. Pembatasan ini, menurut Rifqah, secara tidak langsung membatasi potensi akal manusia itu sendiri.
Menariknya, penelitian ini sejalan dengan pandangan sejumlah akademisi, seperti Saskia Schäfer (2019), Riadh el-Droubie (2016), dan Badarussyamsi (2015). Riadh el-Droubie, misalnya, juga menekankan pentingnya kebebasan berpikir dalam pendidikan Islam. Namun, Rifqah secara tegas menolak pandangan Abdullah bin Hamid Ali (2021) dan Silmi Novita Nurman (2018), yang menyatakan bahwa kebebasan dalam Islam harus selalu tunduk pada batasan syariah.
Lebih dari sekadar kajian teoretis, tesis Rifqah mengemukakan bahwa otoritas keagamaan seringkali melakukan intervensi yang membatasi kebebasan melalui fatwa-fatwa yang bersifat otoritatif. Pandangan ini berbeda dengan Riadh el-Droubie yang mengkaji otoritas dalam Islam dari sudut pandang pendidikan, dan juga berlawanan dengan Abdullah bin Hamid Ali yang berpendapat bahwa kebebasan harus tunduk pada syariah.
Kajian ini mempertegas bahwa kebebasan merupakan hak dasar setiap manusia, yang tidak boleh diintervensi oleh otoritas keagamaan, kecuali dalam kasus-kasus kekerasan dan kejahatan. Pemikiran Akyol yang dianalisis oleh Rifqah menawarkan sebuah model Islam yang lebih terbuka dan rasional, menekankan otonomi individu dan menolak dominasi otoritas.
Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan betapa kompleksnya perdebatan antara kebebasan dan otoritas dalam Islam. Dialektika antara rasionalitas, syariah, dan tuntutan zaman menjadi benang merah yang tak terpisahkan dalam perdebatan ini.
Rifqah Najwa Azizah berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, Prof. Dr. Media Zainul Bahri, MA dan Dr. Kholid Al Walid, M.Ag.
Setelah memperhatikan penulisan tesis, komentar tim penguji dan jawaban kandidat, tim penguji menetapkan bahwa Rifqah Najwa Azizah lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Rifqah Najwa Azizah merupakan magister ke-2780 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program magister Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(JA)