Ujian Tesis Rifqi Ahmad Nawawi, Diskresi Presiden dalam Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
Ujian Tesis Rifqi Ahmad Nawawi, Diskresi Presiden dalam Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs - Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Tesis ke-2824 bertempat di Ruang Teater  SPs UIN Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026 dengan kandidat Rifqi Ahmad Nawawi.

Rifqi merupakan mahasiswa program Magister Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Ilmu Politik. Tesisnya berjudul “Diskresi Presiden dalam Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi: Perspektif Politik Hukum Islam".

Tesis ini lahir dari ruang kosong pengaturan konstitusi di Indonesia. Meskipun Pasal 14 UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang penuh kepada Presiden, hukum nasional belum memiliki parameter substantif yang baku. Ketidakjelasan kriteria "kepentingan negara", batas pemberian pengampunan, serta mekanisme pemulihan hak publik dinilai kerap menimbulkan polemik dalam penegakan hukum.

Penelitian Rifqi membedah polemik tersebut dengan memetakan dua kecenderungan utama dari studi terdahulu. Di satu sisi, pengampunan Presiden dipandang sebagai instrumen konstitusional demi menjaga stabilitas dan kemaslahatan nasional. Namun di sisi lain, para pakar menyoroti tingginya risiko politisasi kekuasaan apabila hak istimewa tersebut dijalankan tanpa batasan normatif serta pengawasan yang transparan.

Mengambil posisi tegas, penelitian ini menegaskan bahwa legitimasi diskresi seorang Presiden tidak boleh hanya diukur dari legalitas formal belaka. Sebuah kebijakan pengampunan harus diuji secara ketat melalui parameter keadilan substantif, kemaslahatan publik, dan akuntabilitas kekuasaan. Hal ini penting agar hak istimewa kepala negara tidak bergeser menjadi sarana impunitas bagi kelompok tertentu.

Untuk mengurai persoalan ini, metode penelitian hukum normatif kualitatif berbasis kepustakaan digunakan dengan mengombinasikan empat pendekatan sekaligus, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), historis (historical approach), dan kasus (case approach). Pendekatan multidimensi ini digunakan untuk membedah landasan hukum formal sekaligus realitas praktik politik di lapangan.

Kajian ini menyoroti tiga studi kasus konkret yang menyedot perhatian publik, yakni pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong, serta rehabilitasi bagi Ira Puspadewi. Ketiga kasus tersebut dianalisis secara deskriptif-analitis, kritis, dan komparatif melalui pisau analisis teori diskresi, negara hukum, serta konsep fiqh siyāsah.

Hasil analisis menunjukkan bahwa diskresi Presiden merupakan kewenangan konstitusional yang tidak bersifat absolut atau tanpa batas. Penelitian ini menekankan bahwa setiap tindakan diskresioner wajib dibatasi oleh keterbukaan alasan (transparency of reason), proporsionalitas tindakan, pengawasan kelembagaan, dan tanggung jawab langsung kepada masyarakat.

Dilihat dari objek studinya, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dinilai masih menyisakan persoalan mendasar pada aspek pembenaran publik (public justification). Sementara itu, kasus abolisi Thomas Trikasih Lembong menuntut standar pembenaran yang jauh lebih ketat karena beririsan langsung dengan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dinilai lebih mencerminkan karakter diskresi korektif untuk memulihkan hak individu.

Penelitian ini sekaligus mempertegas kebaruannya dibanding kajian-kajian sebelumnya. Berbeda dari studi Mutiara Fahmi Razali dkk. (2022) yang berfokus pada hak pemaafan kepala negara, atau kajian Fauzan Hafizh & Khalid (2025) serta Lia Rahmawati & Retanisa Rizqi (2025) yang menitikberatkan pada mekanisme checks and balances, penelitian Rifqi secara khusus menarik diskresi ini ke dalam ranah etika politik Islam.

Gagasan utama yang diusung adalah pentingnya menguji diskresi Presiden dalam perkara korupsi melalui perspektif politik hukum Islam karena menyangkut hak-hak masyarakat luas (ḥaqq al-‘āmmah). Korupsi dianggap melukai kesejahteraan umum, sehingga pemulihan akibat hukum dan perlindungan terhadap hak publik tidak boleh diabaikan begitu saja demi alasan politik pragmatis.

Kerangka pemikiran ini berakar kuat pada tradisi klasik para pemikir Islam terkemuka seperti al-Māwardī, Ibn Taymiyyah, al-Ghazālī, dan al-Shāṭibī. Para ulama tersebut sepakat menempatkan kekuasaan sebagai sebuah amanah (amānah) yang wajib dijalankan untuk menegakkan keadilan (al-‘adl), mewujudkan kemaslahatan (maṣlaḥah), serta meminimalkan potensi kerusakan (mafsadah) di tengah masyarakat.

Rifqi berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Prof. Dr. Idris Thaha, M.Si, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, Prof. Dr. Idris Thaha, M.Si, Prof. Dr. A. Bakir Ihsan, M.Si, Dr. Agus Nugraha, MA.

Setelah memperhatikan penulisan tesis, komentar tim penguji dan jawaban kandidat, tim penguji menetapkan bahwa Rifqi Ahmad Nawawi lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Rifqi Ahmad Nawawi merupakan Magister ke-2824 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program Magister Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)