Ujian Tesis Zyra Yunka Aulia, Inklusi Keuangan Syariah dalam ZIS: Analisis Dampak Kolaborasi BSI dan BAZNAS
Ujian Tesis Zyra Yunka Aulia, Inklusi Keuangan Syariah dalam ZIS: Analisis Dampak Kolaborasi BSI dan BAZNAS

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SPs - Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Tesis ke-2844 bertempat di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta pada Selasa, 29 September 2026 dengan kandidat Zyra Yunka Aulia.

Zyra merupakan mahasiswa penerima beasiswa BAZNAS RI program Magister Pengkajian Islam dengan Konsentrasi Filantropi Islam, tesisnya berjudul “Inklusi Keuangan Syariah dalam ZIS: Analisis Dampak Kolaborasi BSI dan BAZNAS”. Penelitian ini menyoroti bagaimana kemitraan strategis antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan BAZNAS mampu membuka akses keuangan bagi masyarakat prasejahtera yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem perbankan.

Menggunakan indikator ketersediaan, aksesibilitas, dan kemanfaatan berbasis teori Mandira Sarma (2012), penelitian kualitatif dengan metode Qualitative Impact Assessment ini membedah efektivitas sinergi kedua lembaga. Data dihimpun melalui wawancara mendalam bersama manajemen BSI, pengurus BAZNAS, dan para penerima manfaat (mustahik), serta diperkuat dengan observasi, dokumentasi, dan teknik triangulasi guna menjamin keabsahan data.

Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa kolaborasi BSI dan BAZNAS berhasil bertindak sebagai jembatan yang mengubah status mustahik dari unbanked menjadi bankable. Melalui skema pembiayaan produktif dana bergulir kelompok dan integrasi layanan digital seperti penggunaan QRIS serta kemudahan pembukaan rekening perbankan, masyarakat prasejahtera kini dapat menyentuh ekosistem keuangan formal secara langsung.

Dampak dari inklusi keuangan substantif ini sangat nyata, terutama pada kelompok mustahik yang menerima bantuan modal usaha produktif. Peneliti menemukan adanya tren peningkatan pendapatan rumah tangga yang signifikan hingga mampu melampaui batas Had Kifayah (standar kecukupan hidup). Lebih dari sekadar perbaikan ekonomi, pola pembiayaan ini turut membentuk muzaki mindset, sebuah kesadaran baru pada diri penerima manfaat untuk bertransformasi menjadi pemberi zakat.

Namun, studi ini juga menemukan adanya kesenjangan dampak pada kelompok mustahik yang hanya menerima bantuan karitatif tradisional secara lepas tanpa integrasi perbankan. Pendekatan bantuan sesaat semacam ini terbukti tidak cukup kuat untuk memutus rantai kemiskinan struktural, di mana tingkat pendapatan informan dalam kategori ini tetap berada di bawah standar Had Kifayah.

Melalui temuan tersebut, penelitian ini menyuarakan argumen penting mengenai keterbatasan inklusi keuangan konvensional. Persyaratan perbankan yang cenderung formalistis dan administratif kerap menjadi benteng tinggi yang menghalangi masyarakat ekonomi prasejahtera untuk mendapatkan layanan keuangan formal, sehingga gagal mengatasi ketimpangan dan kemiskinan secara mendasar.

Di sinilah skema Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) hadir sebagai terobosan dan solusi komplementer. Kehadiran filantropi Islam terbukti mampu mengisi celah kekosongan yang ditinggalkan oleh sistem keuangan formal, dengan cara merangkul kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani dan memberi mereka landasan ekonomi yang lebih mandiri.

Secara teoritis, hasil kajian ini melengkapi pandangan dari peneliti sebelumnya, Zauro et al. (2020). Jika penelitian mendahuluinya lebih banyak berfokus pada instrumen keuangan syariah berbasis sosial-ekonomi secara makro, studi Zyra ini secara eksplisit mengurai indikator ketercapaian inklusi keuangan syariah hingga ke tingkat mikro ekonomi.

Integrasi antara filantropi Islam dan perbankan syariah pada akhirnya tidak hanya berpotensi meningkatkan angka indeks inklusi keuangan nasional semata. Lebih dari itu, model kolaborasi berkelanjutan seperti BSI dan BAZNAS terbukti menjadi jalan nyata dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat stabilitas keuangan sosial di Indonesia.

Zyra berhasil mempertahankan tesisnya di bawah bimbingan Prof. Dr. JM Muslimin, MA dan Dr. Maswani, MA, dan diuji di hadapan dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Yusuf Rahman, MA, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Dr. Maswani, MA, Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc, Mohammad Adnan, LL.M, Ph.D.

Setelah memperhatikan penulisan tesis, komentar tim penguji dan jawaban kandidat, tim penguji menetapkan bahwa Zyra lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Zyra Yunka Aulia merupakan Magister ke-2844 dalam bidang Pengkajian Islam, pada program Magister Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Jay A)