Sekolah Pascasarjana | Bahas Konsepsi Moderasi Beragama di Pusat Kebudayaan Islam Iran (ICC Jakarta), Akmal Kamil jadi Doktor ke-1530
30006
post-template-default,single,single-post,postid-30006,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-13.1.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.4.5,vc_responsive

Bahas Konsepsi Moderasi Beragama di Pusat Kebudayaan Islam Iran (ICC Jakarta), Akmal Kamil jadi Doktor ke-1530

Bahas Konsepsi Moderasi Beragama di Pusat Kebudayaan Islam Iran (ICC Jakarta), Akmal Kamil jadi Doktor ke-1530

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (SPs UIN Jakarta) menggelar ujian promosi doktor ke-1530 di ruang auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Senin, 19 Februari 2024.

Akmal Kamil merupakan Mahasiswa Program Doktoral (S3) pada Program Studi Pengkajian Islam, Konsentrasi Pemikiran Islam yang menulis disertasi dengan judul “Konsep Moderasi Beragama pada Pusat Kebudayaan Islam Iran (ICC Jakarta) Perspektif Pluralisme Abdurrahman Wahid” dengan promotor Prof. Dr. Zainun Kamaluddin Fakih, MA., Prof. Dr. Media Zainul Bahri, MA., dan Dr. Arief Subhan, M.Ag. Disertasi diujikan di hadapan dewan penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. Zulkifli, MA, dengan sekretaris penguji Dr. Maswani, MA serta penguji Prof. Dr. Amin Nurdin, MA, Prof. Dr. Hamid Nasuki, M.Ag., dan Prof. Dr. Bambang Irawan, M.Ag.

Penelitian ini membahas konsepsi Moderasi Beragama dalam perspektif  Abdurrahman Wahid pada Islamic Cultural Center (ICC) Jakarta yang merupakan lembaga kebudayaan Iran yang berada di Indonesia. Pemikiran Abdurrahman Wahid tentang pluralisme dianggap relevan untuk menguji konsepsi moderasi beragama yang diterapkan pada lembaga tersebut.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh promovendus yang juga Direktur Bidang Riset ICC Jakarta ini mengungkapkan bahwa implementasi moderasi beragama pada pusat kebudayaan Islam Iran di ICC Jakarta ditinjau dari perspektif pluralisme Abdurrahman Wahid didasarkan pada prinsip ajaran Islam dan bukan merupakan suatu upaya strategi diseminasi ajaran Islam Syiah pada masyarakat Sunni yang ada di Indonesia.

Selanjutnya, Akmal Kamil juga menerangkan bahwa penerapan konsepsi moderasi beragama yang terdapat di ICC Jakarta dalam perspektif Abdurrahman Wahid dilakukan secara akademis melalui perangkat-perangkat keilmuan dan kebudayaan yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi institusional maupun prinsip dasar akidah, syariah, dan akhlak dalam ajaran Islam. Model moderasi beragama di ICC Jakarta dalam perspektif Abdurrahman Wahid tergambar dalam model moderasi-pluralistik yang tercermin dalam beberapa aspek yaitu: teologis, kenegaraan, bermasyarakat, teritori, kemanusiaan, dan pluralisme.

Terdapat sedikit perbedaan cara pandang dalam penerapan moderasi beragama di ICC Jakarta dan pluralisme Abdurrahman Wahid. Di ICC Jakarta masih mempertimbangkan otoritas keagamaan masing-masing agama dalam hal hukum dan syariat, sedangkan dalam pemikiran Abdurrahman Wahid diberikan secara bebas bagi setiap individu. Namun, menyangkut pilihan moderasi dalam hal keimanan dan etika, model moderasi di ICC Jakarta dan pluralisme Abdurrahman Wahid memiliki kesamaan yaitu diserahkan pada kearifan masing-masing.

Dewan penguji memberikan komentar yang beragam atas pemaparan promovendus. Prof. Dr. Amin Nurdin, M.A memberikan apresiasi terhadap topik yang dikaji. “Topik ini merupakan topik yang menarik karena dapat dikaji dari berbagai dimensi seperti sosial, politik, ekonomi dan sebagainya meskipun secara praktik sering kali terjadi pro dan kontra” ucap Prof. Amin Nurdin. Komentar yang serupa juga disampaikan oleh Dr. Arief Subhan, M.Ag yang memberikan penekanan bahwa topik ini selain menarik juga penting karena maraknya ekstremisme dalam berbagai bidang.

Sedangkan Prof. Dr. Zainun Kamaluddin Fakih, M.A dan Prof. Dr. Hamid Nasuki, M.Ag memberikan ulasan bahwa moderasi beragama ini merupakan karakter Islam yang ada dalam al-Qur’an dan dipraktikkan oleh Muslim khususnya di Indonesia yang tercermin dari dua organisasi terbesarnya yaitu NU dan Muhammadiyah.

Setelah memperhatikan penulisan disertasi, komentar dewan penguji dan jawaban promovendus, dewan penguji  menetapkan bahwa Akmal Kamil lulus dengan predikat sangat memuaskan. (M.F. Hidayat/Suwendi/J))

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.