Sekolah Pascasarjana | Sistem Pendidikan
15723
page-template-default,page,page-id-15723,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-13.1.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.4.5,vc_responsive

Sistem Pendidikan

STRUKTUR KURIKULUM

  • Struktur Kurikulum untuk Program Magister meliputi, Pertama: Rumpun Mata Kuliah pengetahuan yang terdiri atas Matrikulasi (0 sks) dan Mata Kuliah Wajib (18 sks); Kedua: Rumpun Mata Kuliah keterampilan khusus yaitu mata kuliah Peminatan (12 sks); dan Ketiga, Rumpun Mata Kuliah keterampilan umum yang terdiri atas, Penelitian dan Penulisan Tesis (8 sks) dan Bahasa (0 sks). Total keseluruhan 38 sks
  • Struktur Kurikulum untuk Program Doktor meliputi, Pertama: Rumpun Mata Kuliah pengetahuan yang terdiri atas Matrikulasi (0 sks) dan Mata Kuliah Wajib (26 sks); Kedua: Rumpun Mata Kuliah keterampilan khusus yaitu mata kuliah Peminatan (8 sks); dan Ketiga, Rumpun Mata Kuliah keterampilan umum yang terdiri atas Penelitian dan Penulisan Disertasi (14 sks) dan Bahasa (0 sks). Total keseluruhan 48 sks.

Mata kuliah matrikulasi khusus diberikan kepada mahasiswa Interdisiplinary (Magister/Doktor) yang berasal dari bidang non-islamic studies sebagai pengantar ilmu keislaman secara komprhensif agar karya ilmiah yang mereka hasilkan mengandung paradigma integrasi keilmuan, baik dengan epistimologi islamic studies ataupun dengan epistimologi keilmuan lainnya.

BEBAN STUDI

  1. Program Magister
    1. Program Magister dibagi menjadi 2 (dua) kelas, yakni:
      1. Kelas konsentrasi, diikuti oleh mahasiswa yang berlatar belakang S1 bidang keilmuan studi Islam.
      2. Kelas interdisipliner, diikuti oleh mahasiswa yang berlatar belakang S1 bukan bidang keilmuan studi Islam.
    2. Beban Studi Program Magister berjumlah 38 (tiga puluh delapan) sks, yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 4 (empat) semester dan selama-lamanya 8 (delapan) semester termasuk penyusunan tesis.
    3. Mahasiswa Program Magister yang latar belakang pendidikan S1-nya bukan keilmuan studi Islam berkewajiban mengambil mengambil 3 (tiga) mata kuliah matrikulasi dalam rumpun mata kuliah pengetahuan.
    4. Mahasiswa bisa mengambil mata kuliah maksimal 4 (empat) mata kuliah dalam satu semester dengan ketentuan mata kuliah dalam rumpun pengetahuan, keterampilan umum berupa bahasa harus diambil terlebih dahulu sebelum mengambil Mata Kuliah dalam rumpun mata kuliah peminatan (keterampilan khusus).
  2. Program Doktor
    1. Program doktor dibagi menjadi 2 (dua) kelas yang pelaksanaannya sangat fleksibel, yakni:
      1. Kelas konsentrasi, diikuti oleh mahasiswa yang berlatar belakang S2 bidang keilmuan studi Islam.
      2. Kelas interdisipliner, diikuti oleh mahasiswa yang berlatar S2 bukan bidang keilmuan Islam.
    2. Beban Studi Program Doktor berjumlah 48 (empat puluh delapan) sks yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester, termasuk penyusunan Disertasi.
    3. Mahasiswa lulusan S2 SPs UIN Syarif Hidayatullah, dapat mengajukan mata kuliah dalam rumpun pengetahuan yaitu mata kuliah wajib yang pernah diikuti di Program Magister untuk diakui sebagai mata kuliah rumpun pengetahuan di S3.
    4. Mahasiswa bisa mengambil mata kuliah maksimal 4 (empat) termasuk bahasa mata kuliah dalam satu semester dengan ketentuan mata kuliah dalam rumpun pengetahuan, keterampilan umum berupa bahasa, harus diambil terlebih dahulu sebelum mengambil Mata Kuliah dalam rumpun mata kuliah peminatan.

JENIS MATA KULIAH

Jenis-jenis mata kuliah meliputi:

  1. Mata Kuliah rumpun pengetahuan terdiri atas:
    1. Matrikulasi, yakni mata kuliah yang harus diambil oleh seluruh mahasiswa Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, baik Program Magister atau Doktor yang berlatar belakang bukan bidang keilmuan studi Islam. Mata kuliah ini wajib diambil terlebih dahulu sebagai persyaratan untuk penguatan mata kuliah dalam rumpun pengetahuan (wajib), keterampilan umum dan, keterampilan khusus. Mata Kuliah ini dicantumkan dalam transkrip akademik dengan bobot 0 (nol) sks
    2. Mata Kuliah Wajib, yakni mata kuliah yang harus diambil oleh seluruh mahasiswa Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, baik Program Magister atau Doktor.
  2. Matrikulasi juga dilakukan kepada mahasiswa program Magister dan Doktor dengan cara penguatan/pendampingan dengan materi-materi tertentu, dengan tujuan untuk mencapai target kompetensi program.
  3. Mata kuliah rumpun keterampilan khusus, yakni mata kuliah yang harus diambil oleh mahasiswa sesuai dengan latar belakang pendidikan jenjang sebelumnya, selaras dengan tema tesis/disertasi dan/ atau bidang yang diminati. Mata kuliah ini dapat diikuti di SPs atau di Prodi atau Universitas di luar UIN Jakarta atau studi mandiri (individual study) atas persetujuan dan pembimbingan dari dosen terkait.
  4. Mata kuliah rumpun keterampilan umum:
    1. Bahasa, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Kemampuan berbahasa Arab (TOAFL) dan bahasa Inggris (ETIC) merupakan prasyarat diterima dan lulus bagi mahasiswa Program Magister dan Doktor. Kemampuan berbahasa tersebut dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Bahasa yang diterbitkan oleh lembaga uji bahasa asing yang otoritatif.
      2. Mahasiswa Program Magister yang tidak memenuhi skor Bahasa Arab/Inggris setara TOAFL dan/atau ETIC minimal 500, dan mahasiswa Program Doktor yang tidak memenuhi skor Bahasa Arab/Inggris setara TOAFL dan/ atau ETIC minimal 550, diwajibkan mengikuti Kuliah Remedial Bahasa di awal masa studi di Pusat Pengembangan Bahasa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
      3. Mahasiswa yang menyelesaikan studi S1 dan/atau S2 dari negara-negara dengan bahasa Inggris dan/atau Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut, dibebaskan dari kewajiban mengikuti remedial bahasa Inggris/ Arab.
      4. Mahasiswa yang telah memperoleh skor minimal bagi persyaratan masuk Program Magister atau Doktor diberikan sertifikat dari Pusat Pengembangan Bahasa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sertifikat ini berlaku sampai dengan masa penyelesaian studi di Program Magister atau Doktor.
      5. Mahasiswa Internasional wajib lulus bahasa Indonesia (TIPA) sebelum ujian akhir penyelesaian studi.
      6. Mahasiswa yang masih mempunyai beban remedial 2 bahasa (Arab dan Inggris) tidak diperkenankan mengambil mata kuliah secara penuh di awal semester dan diperbolehkannya mengikuti kuliah secara penuh bergantung kepada besar kecilnya skor.
      7. KuliahRemedialBahasatidakdapatmenggantikanposisi perolehan sertifikat TOAFL atau TOEFL melainkan hanya sarana bagi mahasiswa untuk membantu perolehan kedua sertifikat tersebut. Remedial Bahasa diarahkan agar para mahasiswa mampu memperoleh kemampuan bahasa Arab dan/atau Inggris sampai skor tertentu sesuai yang disyaratkan.
      8. Perkuliahan Remedial Bahasa diselenggarakan selama 1 semester (Semester I) bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Bahasa (PPB) UIN Jakarta. Mahasiswa yang tidak mencapai skor minimal yang dipersyaratkan pada masa tersebut, masih dibebani remedial Bahasa tetapi di luar koordinasi Sekolah Pascasarjana.
      9. Mahasiswa yang telah mengikuti ujian ETIC/TOAFL selama maksimal 2 tahun dan dan tidak memperoleh skor minimal kelulusan yang ditentukan Sekolah Pascasarjana, dapat menggantinya dengan Ujian English Test (ET) / Ikhtibar Ta’hil Al-Luqhah Arabiyah (ITLA) yang diseleggarakan oleh Pusat Pengembangan Bahasa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Sekolah Pascasarjana.
      10. Mata Kuliah Remedial Bahasa dicantumkan dalam transkrip akademik dengan bobot 0 sks.
      11. Mahasiswa internasional diwajibkan mampu memahami bahasa Indonesia yang dapat diperoleh melalui perkuliahan remedial.

UJIAN PROPOSAL

  1. Proposal yang berasal dari penulisan tugas Mata Kuliah Seminar Proposal Tesis/Disertasi dapat dimajukan untuk Ujian Proposal Tesis/Disertasi.
  2. Proposal dapat diujikan setelah lulus verifikasi dari dosen dan melampirkan lembar hasil pengecekan plagiarisme dengan capaian tingkat orisinalitas paling sedikit 80% orisinal. Selain itu, wajib melampirkan pernyataan perbaikan setelah adanya verifikasi dari dosen.
  3. Proposal Tesis/Disertasi harus lulus sebelum mengikuti perkuliahan semester III. Jika tidak demikian maka mahasiswa dikenakan biaya ujian proposal sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Presentasi yang disajikan mahasiswa dalam Ujian Proposal Tesis/Disertasi antara lain berisi: a) latar belakang masalah, b) identifikasi, pembatasan dan perumusan masalah, c) tujuan penelitian, d) penelitian terdahulu yang relevan, termasuk kajian pustaka, perdebatan akademik serta teori dan temuan penelitian terkait, e) metodologi yang digunakan dalam penelitian secara detil, f) sistematika pembahasan, dan g) daftar pustaka (sekitar 30 – 40 pustaka utama).

UJIAN KOMPREHENSIF

  1. Mahasiswa Program Magister dan Doktor harus memperoleh nilai lulus dalam ujian komprehensif lisan.
  2. Ujian komprehensif dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah mencapai nilai lulus semua mata kuliah wajib, dan lulus mata kuliah Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
  3. Mahasiswa mengajukan pendaftaran Ujian Komprehensif ke tata usaha Sekolah Pascasarjana secara online melalui SIASPS (Sistem Informasi Akademik SPS): siasps.uinjkt. ac.id
  4. Teknis pelaksanaan ujian komprehensif:
    1. Sebelum ujian, mahasiswa melakukan pendaftaran kepada tata usaha secara online melalui SIASPS (Sistem Informasi Akademik SPS): siasps.uinjkt.ac.id
    2. Materi ujian komprehensif terdiri dari Ulumul Quran dan Hadis, Pemikiran Islam, Hukum Islam.
    3. Ujian komprehesif dilaksanakan secara lisan.
  5. Tim penguji ujian komprehensif lisan untuk program Magister terdiri atas 2 (dua) penguji, sedangkan untuk program Doktor terdiri atas 3 (tiga) penguji.

KOLOKIUM

  1. Tesis/disertasi dapat diikutsertakan dalam kolokium setelah melampirkan a) lulus verifikasi oleh verifikator (selain dosen pembimbing), b) pernyataan perbaikan naskah tesis/disertasi setelah verifikasi, dan c) hasil pengecekan plagiarisme yang mencapai tingkat orisinalitas minimal 80% orisinal.
  2. Selama penulisan disertasi, mahasiswa wajib melakukan 1 (satu) kali kolokium sebelum  WIP  (Work  in  Progress) 1, yang dimaksudkan untuk memperkuat kerangka teori, metode penelitian, dan sistematika pembahasan, yang dapat dilaksanakan jika telah merampungkan, minimal,  Bab  1  dan Bab 2, dan mencapai paling lambat 6 (enam) bulan usai mendapatkan SK Pembimbing/Promotor;
  3. Selama penulisan tesis, mahasiswa wajib melakukan 1 (satu) kali kolokium sebelum WIP, yang dimaksudkan untuk memperkuat laporan kandungan inti dan keseluruhan isi tesis, yang dapat dilaksanakan jika telah merampungkan penulisan, minimal, Bab 1, Bab 2, Bab 3, dan Bab 4, dan mencapai paling lambat 6 (enam) bulan usai mendapatkan SK Pembimbing/Promotor;
  4. Dosen dan mahasiswa yang menjadi peserta kolokium diusulkan oleh Program Studi dan ditetapkan oleh Direktur.

UJIAN WORK IN PROGRESS

  1. Selama penulisan tesis, mahasiswa wajib melakukan 1 (satu) kali ujian WIP (Work in Progress), yang dimaksudkan untuk memperkuat laporan kandungan inti dan keseluruhan isi tesis, yang dapat dilaksanakan jika telah merampungkan penulisan Bab 1, Bab 2, Bab 3, dan Bab 4, dan mencapai paling lambat 8 (delapan) bulan usai kolokium;
  2. Selama penulisan disertasi, mahasiswa wajib melakukan 2 (dua) kali ujian WIP. WIP 1 dimaksudkan untuk memperkuat metodologi dan kajian teori; dapat dilaksanakan jika telah merampungkan penulisan Bab 1 dan Bab 2 dan mencapai paling lambat 8 (delapan) bulan usai kolokium. WIP 2 dimaksudkan untuk memperkuat laporan kandungan inti dan keseluruhan isi disertasi, yang dapat dilaksanakan jika telah merampungkan penulisan minimal Bab 1, Bab 2, Bab 3, Bab 4 dan Bab 5, dan mencapai paling lambat 8 (delapan) bulan setelah WIP 1;
  3. Tesis/disertasi dapat diujikan dalam ujian WIP setelah mendapat persetujuan dari pembimbing dan melampirkan: a) lembar persetujuan pembimbing; b) lulus  verifikasi  oleh verifikator (selain dosen pembimbing); c) pernyataan perbaikan naskah tesis/disertasi setelah verifikasi; dan d) hasil pengecekan plagiarisme yang mencapai tingkat orisinalitas minimal 80% orisinal.
  4. Tim penguji ujian WIP bertugas memberikan komentar, masukan, saran dan kritik, untuk bahan perbaikan draft tesis/ disertasi,
  5. Tim penguji ujian WIP memberikan nilai atas tesis/disertasi yang diujinya.
  6. Nilai ujian WIP tesis/disertasi ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Mahasiswa harus mendapatkan persetujuan dari dosen penguji WIP atas tesis/disertasi yang telah diperbaiki sebagai syarat untuk mengikuti ujian tahap berikutnya.

UJIAN PENDAHULUAN DISERTASI

  1. Naskah disertasi yang telah disetujui pembimbing dapat diajukan ke tahap ujian pendahuluan setelah melalui kolokium, ujian WIP, verifikasi, dan pengecekan plagiarisme yang menunjukkan minimal 80% orisinal.
  2. Dalam ujian pendahuluan disertasi, tim penguji terdiri atas ketua sidang (merangkap penguji), 2 (dua) atau 3 (tiga) pembimbing, dan 3 (tiga) penguji, dengan minimal 2 (dua) diantaranya harus memiliki jabatan akademik guru besar.
  3. Dalam ujian pendahuluan disertasi, dimungkinkan ada dosen penguji yang berasal dari luar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (external examiner).
  4. Disertasi yang dinyatakan lulus dalam ujian pendahuluan harus diperbaiki sesuai dengan komentar, masukan, saran dan kritik dari para penguji.
  5. Disertasi yang tidak lulus dalam ujian pendahuluan dapat diperbaiki, untuk kemudian diujikan kembali setelah mendapat persetujuan dari tim penguji ujian pendahuluan sebelumnya.
  6. Jika tidak lulus dalam ujian pendahuluan disertasi yang kedua kalinya maka mahasiswa yang bersangkutan diberikan kesempatan satu kali lagi untuk mengulang ujian pendahuluan (ujian pendahuluan yang ketiga kalinya).
  7. Jika tidak lulus dalam ujian pendahuluan disertasi yang ketiga kalinya maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal.
  8. Presentasi yang disajikan mahasiswa dalam ujian pendahuluan disertasi mencakup, antara lain: a) latar belakang masalah, b) identifikasi, perumusan, dan pembatasan masalah, c) tujuan penelitian, d) signifikansi dan manfaat penelitian, e) penelitian terdahulu yang relevan, termasuk kajian pustaka dan perdebatan akademik, serta persamaan dan perbedaan objek/fokus penelitian dengan peneliti lain, f) metode penelitian, yang disajikan secara rinci, g) hasil penelitian, h) kesimpulan, dan i) persamaan dan perbedaan hasil penelitian tersebut dengan hasil penelitian dari peneliti atau karya akademik lain.
  9. Pada ujian pendahuluan, mahasiswa harus membawa bahan pustaka yang menjadi rujukan utama dalam penulisan disertasi, dan juga membawa alat perekam suara.

UJIAN TESIS

  1. Mahasiswa Program Magister dapat menempuh ujian tesis setelah melakukan perbaikan tesis, memperoleh persetujuan pembimbing, mendapat verifikasi, dan memperoleh pengecekan plagiarisme yang menunjukkan minimal 80% orisinal.
  2. Ujian Tesis dimaksudkan untuk mempresentasikan hasil temuan penelitian di hadapan publik sehingga harus dihadiri banyak orang.
  3. Ujian Tesis selalu menghasilkan kelulusan, kecuali ada alasan dan bukti kuat untuk tidak meluluskannya seperti adanya plagiarisme.

UJIAN PROMOSI DOKTOR

  • Mahasiswa Program Doktor dapat menempuh Ujian Promosi Doktor setelah melakukan perbaikan disertasi, memperoleh persetujuan pembimbing dan penguji, mendapat verifikasi, dan memperoleh pengecekan plagiarisme yang menunjukkan minimal 80% orisinal.
  • Ujian Promosi Doktor dimaksudkan mempromosikan hasil temuan penelitiannya di hadapan publik sehingga harus dihadiri banyak orang.
  • Ujian Promosi Doktor selalu menghasilkan kelulusan, kecuali ada alasan dan bukti kuat untuk tidak meluluskannya seperti adanya plagiarisme.
  • Tim Penguji Ujian Promosi Doktor diupayakan sama dengan Tim Penguji Ujian Pendahuluan.