Sekolah Pascasarjana | SK Rektor Lulus SPMB Semester Ganjil T.A. 2017/2018
17592
post-template-default,single,single-post,postid-17592,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-13.1.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.4.5,vc_responsive

SK Rektor Lulus SPMB Semester Ganjil T.A. 2017/2018

SK Rektor Lulus SPMB Semester Ganjil T.A. 2017/2018

Gedung SPs UIN Jakarta, Penyampaian Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tentang Peserta Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018.

Kepada Yth.
1. Peserta Seleksi Akademik Calon Penerima Beasiswa Studi S3 Diktis (5000 Doktor) Kementerian Agama RI Angkatan 2017
2. Peserta Seleksi Akademik Calon Penerima Beasiswa Magister Diktis Kementerian Agama RI Angkatan 2017
3. Calon Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Biaya Mandiri
Periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018
Sekolah Pascasarjana
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 620 Tahun 2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Peserta Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 (yang melaksanakan ujian masuk di SPs pada tanggal 12 dan 13 Juli 2017 serta 25 dan 26 Juli 2017 lalu).

Nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini adalah mereka yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai mahasiswa Program Magister dan Doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018, baik yang mendaftar sebagai Peserta Seleksi Akademik Calon Penerima Beasiswa Studi S3 Diktis (5000 Doktor) Kementerian Agama RI Angkatan 2017, Peserta Seleksi Akademik Calon Penerima Beasiswa Magister Diktis Kementerian Agama RI Angkatan 2017, maupun Calon Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Biaya Mandiri Periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018

Berkenaan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peserta Seleksi Akademik Calon Penerima Beasiswa Studi S3 Diktis (5000 Doktor) Kementerian Agama RI Angkatan 2017 yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa sesuai pengumuman

http://diktis.kemenag.go.id/…/dok…/6215027716032889mbine.pdf

dapat mendaftar ulang jika dinyatakan lulus dalam seleksi berdasarkan Keputusan Rektor terlampir. Apabila ada nama peserta yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa namun nama yang bersangkutan tidak terdapat dalam daftar peserta lulus berdasarkan Keputusan Rektor sebagaimana terlampir, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus seleksi akademik dan dengan demikian tidak dapat melakukan pendaftaran ulang

2. Peserta Seleksi Akademik Calon Penerima Beasiswa Studi S3 Diktis (5000 Doktor) Kementerian Agama RI Angkatan 2017 yang mendaftar ulang agar menunjukkan nomor ujian dari Sekolah Pascasarjana (1791xxxxxxxx) saat mendaftar ulang sesuai prosedur yang tertulis pada butir 5 pengumuman ini

3. Kepada Peserta Seleksi Akademik Calon Penerima Beasiswa Magister Diktis Kementerian Agama RI Angkatan 2017 perlu kami sampaikan bahwa hingga pengumuman ini ditulis belum ada pengumuman penetapan penerima beasiswa oleh Kementerian Agama.

4. Peserta Seleksi Akademik Calon Penerima Beasiswa Studi S3 Diktis (5000 Doktor) Kementerian Agama RI Angkatan 2017 dan Peserta Seleksi Akademik Calon Penerima Beasiswa Magister Diktis Kementerian Agama RI Angkatan 2017 yang tidak lulus/tidak ditetapkan sebagai penerima beasiswa namun namanya ada pada lampiran Keputusan Rektor Nomor: 620 Tahun 2017, dapat mendaftar ulang sebagai mahasiswa baru dengan biaya mandiri

5. Langkah-langkah pendaftaran ulang dapat dibaca pada tautan berikut ini:

http://graduate.uinjkt.ac.id/…/Prosedur-Pendaftaran-Ulang.p…

6. Masa pendaftaran ulang yang sedianya berakhir pada hari ini (18 Agustus 2017) dinyatakan DIPERPANJANG SAMPAI DENGAN tanggal 25 Agustus 2017

7. Biaya pendaftaran ulang bagi penerima Beasiswa Studi S3 Diktis (5000 Doktor) Kementerian Agama RI Angkatan 2017 dan penerima Beasiswa Magister Diktis Kementerian Agama RI Angkatan 2017 dibebankan kepada masing-masing penerima dan nantinya akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh Kementerian Agama yang meliputi Biaya Seleksi/Ujian Masuk dan Biaya Daftar Ulang

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, selamat kepada calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dan diterima. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 18 Agustus 2017

(Sekretariat Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

KEPUTUSAN REKTOR TENTANG KELULUSAN SPMB MAGISTER DAN DOKTOR SEMESTER GANJIL TAHUN ANGKATAN 2017/2018

JADWAL ORIENTASI MAHASISWA BARU SEMESTER GANJIL TAHUN ANGKATAN 2017/2018

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.