Sekolah Pascasarjana | Living Law: Tradisi Mappasikarawa dalam Perkawinan Masyarakat Bugis Kabupaten Bone
30120
post-template-default,single,single-post,postid-30120,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-13.1.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.4.5,vc_responsive

Living Law: Tradisi Mappasikarawa dalam Perkawinan Masyarakat Bugis Kabupaten Bone

Living Law: Tradisi Mappasikarawa dalam Perkawinan Masyarakat Bugis Kabupaten Bone

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (SPs UIN Jakarta) menggelar ujian tesis magister ke-2696 di ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Senin, 26 Februari  2024, dengan kandidat Canwan.

Canwan merupakan mahasiswa Program Studi Magister Pengkajian Islam, konsentrasi Hukum Islam. Tesisnya berjudul Tradisi Mappasikarawa pada Perkawinan Adat Masyarakat Bugis Kabupaten Bone Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Adat, Ujian Tesis diketuai oleh Ketua Program Studi Magister Pengkajian Islam, Hamdani, M.Ag, Ph.D, dengan tim penguji Hamdani, M.Ag, Ph.D; Prof. Arif Zamhari, M.Ag, Ph.D; Dr. Imam Sujoko, MA; Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc; Mohammad Adnan, LL.M, Ph.D.

Tesis ini membahas  tradisi dalam adat perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Bugis Kabupaten Bone. Tradisi Tersebut adalah Tradisi Mappasikarawa, tradisi  ini sudah menjadi warisan budaya yang secara turun-temurun yang terus dijaga kelestariannya.

Temuan utama dalam tesis ini mengemukakan dua hal penting. Pertama, tahap pelaksanaan, sebelum melangsungkan prosesi mappasikarawa masyarakat Bugis Bone melakukan tahapan-tahapan perkawinan adat, yaitu: 1. Pra Perkawinan (peminangan): Paita, Mappese-pese, Mappasiarekeng, Madduta. 2. Persiapan menjelang Akad Nikah: Mattampa, Massarapo, Mandi Majang dan Tudang Penni/Mappacci 3. Proses pelaksanaan Tradisi Mappasikarawa: Telapak tangan, Lengan, dada, dahi dan kemudian lomba berdiri pengantin.

Kedua, pandangan Hukum Islam terkait tradisi Mappasikarawa pada perkawinan adat Bugis Kabupaten Bone, yaitu: pertama, Haram: Ulama yang menganggap tradisi perkawinan sebagai haram memiliki lima alasan utama: adanya elemen syirik; keberadaan bid’ah; kecenderungan pemborosan; kebiasaan membuat proses menjadi lebih sulit Alasan pertama adalah adanya elemen syirik, yaitu praktik yang dianggap menyimpang dari ajaran monoteisme dalam Islam. kedua, Mubah: berpendapat bahwa tradisi adat mappasikarawa hukumnya mubah dikarenakan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan dilakukan setelah ijab qabul.

ketiga, Makruh: mengemukakan bahwa “upacara adat yang dilakukan masyarakat dalam perkawinan pada umumnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sosial kemasyarakatan saat ini. Disamping itu sudah banyak yang melenceng dari makna yang sebenarnya, oleh karena itu perlu ditata ulang. Lebih lanjut, Syarifuddin Latif mengusulkan restrukturisasi atau penataan ulang upacara adat dalam perkawinan. Ini merupakan langkah yang bertujuan untuk memulihkan dan melestarikan makna asli dari praktik adat tersebut.

Setelah memperhatikan ujian tesis ini, tim penguji menetapkan bahwa Canwan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Canwan merupakan magister ke-2696 SPs UIN Jakarta.(Arman/J)

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.