Sekolah Pascasarjana | Wanuzulan Angkat Analisis Fatwa Al-Lajnah Al-Da’Imah Dan Dar Al-Ifta Tentang Narkoba Untuk Pengobatan Medis Perspektif Maqashid Al-Shari’ah Jasser Auda Jadi Magister ke-2697
30122
post-template-default,single,single-post,postid-30122,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-13.1.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.4.5,vc_responsive

Wanuzulan Angkat Analisis Fatwa Al-Lajnah Al-Da’Imah Dan Dar Al-Ifta Tentang Narkoba Untuk Pengobatan Medis Perspektif Maqashid Al-Shari’ah Jasser Auda Jadi Magister ke-2697

Wanuzulan Angkat Analisis Fatwa Al-Lajnah Al-Da’Imah Dan Dar Al-Ifta Tentang Narkoba Untuk Pengobatan Medis Perspektif Maqashid Al-Shari’ah Jasser Auda Jadi Magister ke-2697

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar ujian tesis ke-2697 di ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Senin, 26 Februari 2024, dengan kandidat Wanuzulan.

Wanuzulan merupakan mahasiswa program studi magister pengkajian Islam, konsentrasi Syariah. Wanuzulan telah berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul “Analisis Fatwa Al-Lajnah Al-Da’Imah Dan Dar Al-Ifta Tentang Narkoba Untuk Pengobatan Medis Perspektif Maqashid  Al-Shari’ah Jasser Auda” Dengan predikat yudisium sangat memuaskan.

Dalam temuan penelitian tesis Wanuzulan, dari beberapa penelitian yang telah diuraikan dalam tesis ini, terdapat kesamaan antara satu penelitian dengan yang lainnya. Namun, dalam tesis ini  membandingkan dua konsep fatwa Al-Lajnah Al-Da’Imah Dan Dar Al-Ifta tentang narkoba untuk pengobatan medis perspektif maqashid  al-shari’ah Jasser Auda dalam menganalisis narkoba sebagai obat untuk meenyembuhkan penyakit.

Ujian tesis ini diketuai oleh Kaprodi Magister, Hamdani, M.Ag, Ph.D; di bawah bimbingan Prof. Dr. Kamarusdiana, MH; Prof. Dr. Asmawi, M.Ag; turut hadir sebagai tim penguji Prof. Dr. Rusli, S.Ag, M.Soc.Sc; Mohammad Adnan, LL.M, Ph.D.

Wanuzulan menjelaskan dalam tesisnya Fatwa Lajnah Da’imah tentang penggunaan narkoba medis (hukumnya haram) sejalan dengan maqashid al-shari’ah klasik yang berfokus menjaga lima pokok maqashid al-shari’ah, akan tetapi tidak sesuai dengan teori sistem maqashid al-shari’ah Jasser Auda karena tidak sejalan dengan prinsip wholenessInterrelated hierarchy, dan purposefulness (tujuan).

Fatwa Dar al-Ifta tentang penggunaan narkoba medis (hukumnya haram tapi boleh jika dalam keadaan darurat) sudah sesuai dengan maqashid al-shari’ah klasik dan teori sistem maqashid al-shari’ah Jasser Auda, hanya saja Wanuzulan kurang setuju dengan hasil hukum yang terkesan mencari aman dengan sandaran dalil darurat.

Perspektif enam teori sistem maqashid al-shari’ah Jasser Auda, yakni Kognitif (cognitive nature of systems), Kemenyeluruhan (wholeness), Keterbukaan (openness), Hirarki saling mempengaruhi (interrelated hierarchy), Multidimensi (multi-dimensionality), Kebermaksudan (purposefulness).

Tesis ini menghasilkan temuan mengenai penggunaan narkoba untuk medis harus lebih dirinci hukumnya. Pertama, wajib jika dipastikan tidak ada obat selain narkoba medis tersebut. Kedua, mubah jika untuk keperluan medis secara umum. Ketiga, haram jika digunakan selain untuk medis. Hal ini sesuai dengan ijma’ ulama dan prinsip kunci yaitu purposefulness (maksud syariat) yang diusung oleh Jasser Auda sebagai maqashid.

Dalam ujian tesis ini, Wanuzulan berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan dan menjadi magister ke-2697 SPs UIN Jakarta. (Faisal/J).

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.