Sekolah Pascasarjana | Disertasi Dr. Muhammad Nuur Temukan Format HTI Pasca Pembubaran
30161
post-template-default,single,single-post,postid-30161,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-13.1.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.4.5,vc_responsive

Disertasi Dr. Muhammad Nuur Temukan Format HTI Pasca Pembubaran

Disertasi Dr. Muhammad Nuur Temukan Format HTI Pasca Pembubaran

Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, BERITA SEKOLAH: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar ujian disertasi doktor ke-1535 di ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA pada Rabu, 6 Maret 2024, dengan promovendus Muhammad Nuur.

Muhammad Nuur merupakan mahasiswa Program Studi Doktor Pengkajian Islam, konsentrasi Agama dan Politik. Ia menulis disertasi berjudul “Eksistensi HTI Pasca Pembubaran”.

Disertasi yang ditulis oleh Muhammad Nuur sekaligus dosen UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi ini menemukan kebaruan (novelty) dalam risetnya. Dalam temuannya terungkap bahwa keberadaan HTI pasca pembubaran masih eksis, dengan format yang berbeda, yakni dengan penamaan yang baru di tingkat lokal, namun dengan mobilisasi sumber daya yang sulit pasca pembubaran organisasi secara legal, serta dengan kontinuitas pembingkaian doktrin organisasi terutama melalui media daring.

Ujian promosi doktor ini diketuai oleh Direktur SPs UIN Jakarta yang sekaligus penguji, Prof. Dr. Zulkifli, MA, dengan Penguji: Prof. Dr. Jamhari, MA; Prof. Ali Munhanif, MA, Ph.D; Prof. Dr. lik Arifin Mansurnoor, MA; Prof. Jajang Jahroni, MA, Ph.D; Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA, Ph.D.

Temuan disertasi ini menunjukkan tiga hal penting. Pertama, eksistensi dan dinamika eks-HTI Jambi dan beberapa daerah lainnya pasca pembubaran tidak menyebabkannya bubar begitu saja, walaupun secara organisasi tidak lagi mengatasnamakan HTI. Kini, di antaranya ia mewujud dalam bentuk kelompok diskusi seperti Ats-Tsaqofah, dengan memperjuangkan nilai-nilai perjuangan HTI seperti tema khilafah dan syariah. Meski tetap eksis, namun ia dalam kondisi yang sulit berkembang. Tantangan atau hambatan yang dihadapi oleh HTI Jambi pasca pembubaran yaitu adanya aturan yang membubarkan organisasi tersebut, yakni Perppu No. 2 Tahun 2017 yang kemudian menjadi Undang-undang No. 16 Tahun 2017, sehingga tidak bisa lagi menggunakan nama organisasi HTI.

Kedua, mobilitas sumber daya pasca pembubaran sulit berkembang, hanya terbatas pada sumber daya yang dimiliki sebelumnya. Hal disebabkan oleh adanya tantangan undang-undang yang membubarkan organisasi sehingga membatasi ruang gerak HTI, termasuk dalam mengembangkan mobilitas sumber dayanya. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan lebih pada kegiatan diskusi melalui media-media sosial.

Ketiga, pasca pembubaran proses framing yang menjadi fokus kegiatan melalui media sosial online karena tidak mendapat hambatan. Dalam konteks eks-HTI Jambi yakni melalui diskusi online selama dua tahun berjalan, hanya diikuti oleh eks- HTI Jambi. Namun demikian, aplikasinya tidak menunjukkan perkembangan yang maksimal.

Dalam ujian promosi doktor, Muhammad Nuur berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan. Muhammad Nuur merupakan doktor ke-1539 dari SPs UIN Jakarta. (Arman/Suwendi/J)

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.