Sekolah Pascasarjana | Surat Edaran tentang Kewajiban Mengikuti RPL bagi Mahasiswa Alih Status
19881
post-template-default,single,single-post,postid-19881,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-13.1.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.4.5,vc_responsive

Surat Edaran tentang Kewajiban Mengikuti RPL bagi Mahasiswa Alih Status

Surat Edaran tentang Kewajiban Mengikuti RPL bagi Mahasiswa Alih Status

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 504 Tahun 2018 tentang Peserta Lulus Ujian Alih Status Mahasiswa Program Magister dan Program Doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta poin A4 dan B6 Surat Edaran Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: B-797/SPs/HK.00.5/4/2018 tentang Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Program Magister dan Doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. a). Kepada mahasiswa peserta alih status Program Magister Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 504 Tahun 2018 tentang Peserta Lulus Ujian Alih Status Mahasiswa Program Magister dan Program Doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, diwajibkan untuk mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu perkuliahan sebanyak 2 (dua) mata kuliah: (1) Quranic Exegesis and Hadith, dan (2) History of Islamic Civilization;

b). Kepada mahasiswa peserta alih status Program Doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 504 Tahun 2018 tentang Peserta Lulus Ujian Alih Status Mahasiswa Program Magister dan Program Doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, diwajibkan untuk mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu perkuliahan sebanyak 2 (dua) mata kuliah: (1) Thematic Study of Quranic Exegesis, dan (2) Contemporary Islamic World;

2. a). Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan, yaitu bulan November atau Desember tahun 2018;

b). Mahasiswa yang mendaftar di awal masa pendaftaran akan dimasukkan ke dalam kelas yang dilaksanakan pada bulan November tahun 2018 sampai terpenuhinya kuota, dan mahasiswa yang mendaftar belakangan akan dimasukkan ke dalam kelas yang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2018 sampai terpenuhinya kuota. Jumlah kuota untuk program Magister dan Doktor masing-masing sebanyak 75 mahasiswa untuk bulan November dan sisanya di bulan Desember 2018;

c). Perkuliahan pada bulan November tahun 2018 dibagi menjadi 2 (dua) kelas pada setiap jenjangnya, yaitu kelas A Program Magister dan kelas A Program Doktor yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Rabu selama satu bulan, serta kelas B Program Magister dan kelas B Program Doktor yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis selama satu bulan;

d). Perkuliahan pada bulan Desember tahun 2018 dibagi menjadi 2 (dua) kelas pada setiap jenjangnya, yaitu kelas A Program Magister dan kelas A Program Doktor yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Rabu selama satu bulan, serta kelas B Program Magister dan kelas B Program Doktor yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis selama satu bulan;

3. Mahasiswa yang mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diwajibkan mendaftarkan dirinya ke Sekretariat Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mulai tanggal 29 Oktober s.d. 2 November 2018 dengan membawa berkas persyaratan dan sudah tidak ada tunggakan biaya administrasi keuangan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Surat Edaran Direktur tentang Kewajiban Mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Mahasiswa Alih Status (disertai Lampiran Jadwal Perkuliahan)

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.