Sekolah Pascasarjana | Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Ujian Tesis dan Ujian Promosi Doktor Selama Masa Darurat Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19)
24835
post-template-default,single,single-post,postid-24835,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-child-theme-ver-1.0.0,qode-theme-ver-13.1.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.4.5,vc_responsive

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Ujian Tesis dan Ujian Promosi Doktor Selama Masa Darurat Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19)

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Ujian Tesis dan Ujian Promosi Doktor Selama Masa Darurat Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19)

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan kondisi darurat pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaksanaan Ujian Tesis dan Ujian Promosi Doktor pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dapat dilaksanakan baik secara daring (dalam jaringan)/online maupun luring (luar jaringan)/tatap muka secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftaran Ujian Tesis dan Ujian Promosi Doktor dilakukan secara online lewat link yang sudah ada yaitu: https://sites.google.com/uinjkt.ac.id/pendaftaranujian ;
  2. Pilihan pelaksanaan ujian dengan cara daring atau luring ditentukan atas dasar kesediaan dan kesepakatan semua tim penguji;
  3. Seluruh persyaratan Ujian Tesis dan Ujian Promosi Doktor baik daring maupun luring dilakukan sesuai dengan pedoman pelaksanaan ujian selama ini;
  4. Untuk kepentingan pelaksanaan ujian luring (tatap muka secara langsung) naskah tesis atau disertasi yang diujikan dikirim dalam bentuk soft copy dan hard copy dengan jumlah eksemplar sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk soft copy dimaksud adalah file berformat Portable Document Format (.pdf) dan Word Document (.doc atau .docx);
  5. Pelaksanaan ujian ini dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Semua hadirin harus melalui tes suhu badan, menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan duduk dengan menjaga jarak (1-1,5 meter);
  6. Pelaksanaan ujian luring (tatap muka secara langsung) hanya bisa dihadiri oleh mahasiswa yang diuji dengan anggota keluarga terdekat maksimal sebanyak 20 (dua puluh) orang;
  7. Tim penguji tanpa transit di ruang pertemuan langsung menuju ke tempat duduk yang sudah disediakan. Untuk mendiskusikan hasil ujian, para penguji tetap menggunakan tempat duduk semula sementara kandidat/promovendus/promovenda dan hadirin disilakan menunggu di luar;
  8. Mahasiswa yang diuji langsung menuju tempat yang sudah disediakan;
  9. Setelah pengajuan pertanyaan ujian oleh tim penguji, mahasiswa yang diuji menunggu penilaian dari tim penguji di luar ruangan ujian. Kemudian mahasiswa yang diuji disilakan masuk untuk mendengarkan pengumuman hasil ujian;
  10. Jika ujian dilakukan dengan daring mahasiswa yang diuji harus mengirim naskah tesis atau disertasi soft copy dan hard copy dengan jumlah eksemplar sesuai ketentuan. Bentuk soft copy dimaksud adalah file berformat Portable Document Format (.pdf) dan Word Document (.doc atau .docx);
  11. Untuk ketentuan selama pelaksanaan ujian dengan daring mengikuti tata cara ujian selama ini;
  12. Penilaian oleh tim penguji dilakukan tanpa kehadiran mahasiswa yang diuji dalam forum ujian daring;
  13. Mahasiswa diminta untuk bergabung kembali ke forum ujian daring untuk mendengarkan pengumuman hasil ujian dari tim penguji;
  14. Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 8 Juni 2020 dan akan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan imbauan dan informasi resmi dari pemerintah serta perkembangan terbaru.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.